Selasa, 19 Agustus 2025

Perppu Cipta Kerja

Gandeng Integrity, 13 Serikat Pekerja Mengajukan Uji Formil Perppu Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi

13 serikat pekerja minta mengajukan permohonan uji formilPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Penulis: Rifqah
dok.
Sebanyak 13 serikat pekerja mengajukan uji formil Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/1/2023) siang. 13 serikat pekerja minta pembatalan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ke MK. 

10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia

11. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia

12. Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat

13. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92

Gandeng Integrity

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana. INTEGRITY
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana. 13 serikat pekerja minta pembatalan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ke MK. (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

13 serikat pekerja yang minta pembatalan Perppu Ciptaker tersebut menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm untuk mengajukan permohonan uji formil ke MK.

Denny Indrayana sebagai senior partner Integrity mengatakan, bahwa pengajuan uji formil tersebut tetap dilakukan tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan DPR RI.

Hal tersebut, kata Denny sebagai bentuk suatu keseriusan dari para pemohon.

Baca juga: Tak Mau Berlarut-larut, Anggota DPR Ini Berharap Perppu Cipta Kerja Bisa Segera Dilaksanakan

“Meskipun masih berbentuk Perppu, MK berwenang menguji konstitusionalitasnya."

"Dan karena ini adalah pelanggaran atas putusan MK tentang Ciptaker, yang berarti juga pelanggaran konstitusi, maka pengajuan harus diajukan secepatnya, untuk menghindari konstitusi lebih lama diterabas,” ungkap Denny, sesuai siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu (25/1/2023).

Alasan Tak Tunggu Persetujuan DPR RI

Denny Indrayana mengungkapkan alasan mengapa pihaknya tidak menunggu persetujuan dari DPR RI dalam pengajuan uji formil tersebut.

Alasannya adalah karena pihaknya menyadari jika DPR RI kemudian menyetujui Perppu Ciptaker, maka permohonan akan dimasukkan kembali dengan menguji Undang-Undang Ciptaker tersebut sebagai objeknya.

Baca juga: Puan Maharani Sebut DPR Masih Telaah Perppu Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Masyarakat

“Kami tidak menguji materi Perppu Ciptaker, yang pasti juga banyak masalahnya, tetapi lebih memilih uji formil."

"Karena penerbitan Perppu tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa,” ucap Denny.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan