Minggu, 31 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Akan Tanggapi Pleidoi Putri Candrawathi Senin Pekan Depan

Tim jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan Putri Candrawathi pekan depan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Putri Candrawathi berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya usai persidangan Rabu (25/1/2023). Tim jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan Putri Candrawathi pekan depan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi telah selesai membacakan pleidoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Atas pleidoi tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan replik atau tanggapan pada pekan depan.

Awalnya tim JPU meminta waktu satu minggu, yaitu pada Rabu (1/2/2023).

"Izin Majelis, kita minta satu minggu. Majelis," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Rabu (25/1/2023).

Namun, majelis hakim tak mengabulkan permohonan tersebut.

Baca juga: Putri Candrawathi Ungkap Momen Dirinya Marah ke Ferdy Sambo Sehari Setelah Brigadir J Dibunuh

Sidang agenda pembacaan replik pun dijadwalkan pada Senin (30/1/2023).

"Sidang akan dibuka pada Senin yang akan datang dengan agenda pembacaan replik," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

Replik itu nantinya akan diikuti oleh agenda pembacaan duplik atau tanggapan penasehat hukum.

Sidang agenda pembacaan duplik diagendakan oleh Majelis Hakim pada Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Sosok Putri Candrawathi Terkuak Lewat Pleidoi: Anak Brigjen Purn TNI, Pernah Kuliah di Pittsburgh AS

"Jadi nanti tanggapan atas replik dari penuntut umum pada hari Kamis," kata Hakim Ketua Wahyu Iman.

Sebagai informasi, dalam pledoi hari ini, Putri telah menyampaikan beberapa poin terkait kasus kematian Brigadir J.

Pertama, Putri mengklaim dirinya merupakan korban kekerasan seksual.

"Saya adalah korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan yang dilakukan oleh almarhum Yosua," ujar Putri dalam persidangan pada Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Senyum dan Bisik-bisik Jaksa Dengar Pleidoi Penasehat Hukum Putri Candrawathi Soal Manipulasi

Kedua, Putri mengaku tidak turut serta meencanakan pembunuhan terhadap Bigadir J.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan