Jumat, 15 Agustus 2025

KY Tunggu Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pelanggaran Hakim dalam Vonis Kasus KSP Indosurya

KY pun menunggu laporan dari masyarakat untuk memeriksa hakim yang menangani kasus KSP Indosurya tersebut.

Tribunnews.com/Igman
Ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat yang memiliki informasi atau bukti dugaan pelanggaran kode etik dari hakim yang menangani kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya untuk  melapor.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas dua terdakwa kasus Indosurya yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.

"Bagi yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bisa mengajukan laporan kepada KY," kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Mahfud MD Kecewa Terdakwa Kasus KSP Indosurya Divonis Bebas

Miko mengatakan tim KY telah memantau jalannya proses persidangan kasus kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. 

Menurut Miko, pihaknya memutuskan pelanggaran kode etik jika sudah melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.

"KY memutuskan pelanggaran kode etik itu kalau sudah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan berbasis pada informasi awal berupa laporan," ungkapnya.

"KY domainnya ketika ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bukan menyatakan benar atau tidaknya putusan," terang Miko.

Kronologi Kasus KSP Indosurya

Kasus KSP Indosurya menjadi perhatian publik sejak 2020.

Nilai penggelapannya diperkirakan mencapai Rp 106 triliun. 

Nilai itu  menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia.

Dua petinggi KSP Indosurya menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.

Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. 

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan