KY Tunggu Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pelanggaran Hakim dalam Vonis Kasus KSP Indosurya
KY pun menunggu laporan dari masyarakat untuk memeriksa hakim yang menangani kasus KSP Indosurya tersebut.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Hasanudin Aco
Hak-hak June juga dipulihkan.
Kemudian, Henry juga divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1/2023). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor.
Nasabah Kecewa
Sejumlah nasabah kecewa atas vonis hakim yang melepas petinggi KSP Indosurya, diantaranya model dan pembawa acara Patricia Gouw yang merupakan nasabah KSP Indosurya.
Patricia Gouw menjadi salah satu korban investasi bodong ini. Pada April 2022, ia sempat mengungkapkan menginvestasikan uang senilai Rp2 miliar ke koperasi itu.
"Keputusan sudah keluar, dan lo tau apa? Gue speechless banget, oh Indo oh Indo," kata Patricia.
Korban KSP Indosurya lainnya, Ricky mengaku kecewa dengan vonis lepas tersebut.
Menurutnya, vonis terhadap Henry Surya sangat aneh. Keanehan yang dimaksud ialah saat hakim membacakan vonis, yang menurutnya dengan suara tak lantang atau tak jelas.
"Bukan saja penonton yang tidak mendengar, teman-teman wartawan yang hadir hari ini juga tidak mendengar dengan jelas. Bahkan jaksa yang duduk paling dekat dengan majelis hakim pun juga tidak dapat mendengar apa yang diputuskan oleh majelis hakim," kata Ricky kepada wartawan.
Mahfud MD Juga Kecewa
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kecewa terhadap vonis hakim kepada terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, June Indira.
Diketahui, majelis hakim memvonis bebas terdakwa June Indira, membebaskannya dari segala tuntutan hukum, dan memulihkan hak-haknya.
Meski demikian, Mahfud mengatakan, pertimbangan dari majelis hakim harus tetap dihormati.
"June Indria tuh dinyatakan bebas. Ya kita, publik itu tentu kecewa karena dalam kasus sebelumnya, petugas administrasi itu dihukum juga sebagai penyertaan ya, di dalam kejahatan," kata Menkopolhukan Mahfud MD, di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).
Komisi Yudisial Bentuk Tim Khusus, Selidiki Dugaan Suap Kasasi Hakim dalam Kasus Ronald Tannur |
![]() |
---|
VIDEO KY Pantau Tindak Pidana Pemilu 2024: Ada 74 Kasus di 23 Provinsi dan Harapannya pada Hakim |
![]() |
---|
KY Ungkap Alasan Diskresi Dua Calon Hakim Kamar TUN Khusus Pajak Tak Penuhi Syarat |
![]() |
---|
Mahkamah Agung: Putusan KY Terkait Hakim PN Surabaya Tidak Bisa Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
KY Minta MA Pecat Hakim Kasus Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.