Sabtu, 30 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Sampaikan Permohonan Maaf dan Penyesalan Mendalam kepada Keluarga Joshua

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer sampaikan penyesalan mendalam untuk almarhum dan keluarga Joshua.

Tribunnews.com/IstimewaRahmat W. Nugraha
Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Dalam sidang ini, Richard menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Joshua dan keluarganya. 

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan