Polisi Tembak Polisi
Sambil Menangis, Putri Candrawathi Masih Bersikukuh Alami Kekerasan Seksual
Dia menangis saat membacakan bagian kekerasan seksual yang diklaim dialaminya di Rumah Magelang pada 7 Juli 2023.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi kembali menangis saat mengikuti sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (25/1/2023).
Putri menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan.
Dia menangis saat membacakan bagian kekerasan seksual yang diklaim dialaminya di Rumah Magelang pada 7 Juli 2023.
"Sore hari 7 Juli 2022, saat kebahagiaan perayaan ulang tahun perkawinan kami masih bergemuruh dalam pikiran dan perasaan, saya mengalami sebuah kejadian yang sangat menyakitkan," ujar Putri sembari terisak.
Baca juga: Putri Candrawathi: Saya Alami Kekerasan Seksual dan Dianiaya oleh Orang yang Kami Anggap Keluarga

Sembari menangis, Putri bercerita bahwa dirinya tak hanya dirudapaksa alias diperkosa.
Putri juga mengaku mengalami penganiayaan oleh ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya," katanya.
Kemudian Putri juga mengaku diancam oleh Brigadir J.
Menurutnya, Brigadir J mengancam akan membunuh Putri dan anak-anaknya.
"Dia mengancaman akan membunuh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dia lakukan. Dia mengancam membunuh anak-anak yang saya cintai," ujar Putri.
Putri pun tak menyangka bahwa ajudan yang dipercayainya melakukan perbuatan seperti itu. Sebab menurutnya, Brigadir J telah dianggap sebagai keluarga olehnya.
"Yang lebih sulit Saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan Kami anggap anak."
Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dituntut pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Pleidoi Putri Candrawathi
tuntutan putri candrawathi
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi Menangis
polisi tembak polisi
Ferdy Sambo
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.