Minggu, 31 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi: Saya Alami Kekerasan Seksual dan Dianiaya oleh Orang yang Kami Anggap Keluarga

Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi kembali menegaskan bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J saat berada di Magelang.

YouTube Tribunnews.com
Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (25/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi kembali menegaskan bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J saat berada di Magelang. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Putri Candrawathi menegaskan dirinya mengalami kekerasan seksual dan dianiaya oleh orang yang dianggapnya keluarga, yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri pun mengatakan peristiwa tersebut justru terjadi saat peringatan ulang tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo yang ke-22 tahun di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 lalu.

Hal ini disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

“Saya mengalami kekerasan seksual dan dianiaya oleh orang yang selalu kami percayakan dengan sangat baik, yang kami anggap keluarga. Kejadian yang sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22 ,” ujarnya dikutip dari YouTube Tribunnews.com.

Putri pun menyesalkan kekerasan seksual yang dialaminya itu justru dibarengi dengan hinaan hingga penghakiman dan ditujukan kepadanya.

“Bahkan dalam perjalanan setelah persidangan, saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian dan paksaan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman-hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan,” kata Putri.

Baca juga: Pembelaan Putri Candrawathi: Seringkali Saya Merasa Tidak Sanggup Jalani Kehidupan Ini Lagi

Namun, deretan hujatan dan penghakiman yang disebutkan Putri itu tak menyurutkan niatnya untuk menjalani hidup.

“Namun, saya bersyukur ingatan tentang pelukan, senyuman, bahkan air mata suami dan anak-anak menolong saya ketika dunia seolah tak lagi menyisakan sedikitpun harapan akan keadilan,” katanya dengan suara bergetar.

Putri pun mengatakan pleidoi yang ditulis olehnya sendiri ini adalah bentuk penegasan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk membunuh Brigadir J.

“Pada hari ini, saya sebagai perempuan dan istri dari Bapak Ferdy Sambo, seorang ibu dari empat orang anak yang harus saya tinggalkan untuk menjalani proses hukum sebagai terdakwa pembunuhan berencana. Bahkan minggu lalu, saya sudah dituntut pidana penjara delapan tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Putri pun kembali mengungkapkan terkait pelecehan seksual yang dialaminya oleh Brigadir J.

Dirinya mengaku difitnah oleh masyarakat hingga pejabat publik yang tidak percaya bahwa ia adalah korban pelecehan seksual.

“Di saat proses hukum berjalan mencari keadilan bagi korban, saya dihadapkan dengan tudingan dan fitnah dari oleh banyak pihak dari masyarakat. Bahkan pejabat publik yang ikut beramai-ramai membantah dan mengucilkan saya sebagai korban pelecehan seksual,” tukasnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Kaget Lihat Spanduk di Depan Pengadilan Berisi Makian Terhadapnya

Sebelumnya, Putri Candrawathi telah dituntut delapan tahun penjara oleh JPU terkait kasus ini pada Rabu (18/1/2023).

Putri dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan