Polisi Tembak Polisi
Minta Jaksa Copot Garis Polisi di Rumah Dinas Sambo, Kubu Putri Candrawathi: Ada Beras di Dapur
Putri Candrawathi meminta kepada jaksa untuk mencopot garis polisi yang masih terpasang di rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi bersama kuasa hukum telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada nota pembelaan itu, Putri Candrawathi meminta kepada jaksa untuk mencopot garis polisi atau police line yang selama ini masih terpasang di rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga.
Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah mengungkap alasan kenapa pihaknya meminta hal tersebut kepada jaksa, karena menurut dia, saat ini proses hukum yang berkaitan dengan tempat kejadian perkara (TKP) sudah tidak relevan.
Sebab proses hukum yang menjerat kliennya kini sudah masuk tahap persidangan, bahkan sudah memasuki babak akhir.
"Ya sebenarnya kalau kasusnya sudah selesai kan, garis polisi itu kan tidak dibutuhkan lagi," kata Febri Diansyah kepada awak media, Kamis (26/1/2023).
Selain itu, Febri mengatakan ada beberapa barang di rumah tersebut yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang dijalani kliennya.
Bahkan kata dia, ada beberapa kebutuhan pokok seperti beras yang masih tersimpan di dapur yang menurutnya masih bernilai guna untuk pihak yang membutuhkan.
Baca juga: Putri Candrawathi Sempat Berpikir Simpan Rapat Kasus Pelecehan di Magelang: Saya Dituduh Berdusta
"Ada beberapa barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Ada beras juga ya di dapur itu kan, juga sebenarnya bisa disumbangkan ke pihak yang membutuhkan," jelas Febri.
Febri juga berharap, rumah berlantai dua tersebut bisa menjadi lokasi yang bermanfaat kembali atau bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kendati demikian, tim kuasa hukum kata dia, menyerahkan seluruhnya pada keputusan majelis hakim.
"Jadi akan lebih baik kalau lokasi tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal. Tapi itu kembali kepada majelis hakim ya," tukasnya.
Minta Bebas dan Garis Polisi Dicopot
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi melayangkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa.
Dalam pleidoi tersebut, tim kuasa hukum Putri Candrawathi menilai kalau tuntutan dari jaksa tidak berdasar dan hanya berlandaskan asumsi.
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.