Kamis, 11 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Sempat Berpikir Simpan Rapat Kasus Pelecehan di Magelang: 'Saya Dituduh Berdusta'

Putri Candrawathi menyatakan bahwa dirinya sempat berpikir untuk memilih menutup rapat peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.com Jeprima/Instagram @maharezarizky/YouTube KompasTV
Unggahan adik Brigadir J (tengah), Mahareza Rizky, pasca-pembacaan tuntutan Putri Candrawathi (kiri) dan Bharada E (kanan), Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi menyatakan bahwa dirinya sempat berpikir untuk memilih menutup rapat peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di Magelang. 

"Dalam kondisi menahan perih tersebut, saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki. Bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperi kemanusiaan. Di mana saya diberitakan berselingkuh," kata Putri Candrawathi saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Tangis Putri KW Seusai Lolos ke Babak Kedua Indonesia Masters 2023: Terkenang Perjuangan Sang Ayah

Tak hanya dengan Yosua, Putri juga sempat diisukan berselingkuh dengan asisten rumah tangganya, Kuat Maruf.

Tudingan itu pun disebutnya sebagai fitnah yang keji.

"Bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Maruf. Sebuah fitnah yang betul-betul keji tanpa memikirkan dampak bagi anak saya," ujar Putri.

Putri beranggapan bahwa fitnah tersebut dilayangkan pihak-pihak yang tak menyukai dia dan keluarganya.

Terhadap mereka, Putri pun mengaku telah memaafkannya.

"Saya hanya mendoakan dan memaafkan semua yang yang berniat tidak baik terhadap saya dan keluarga," katanya.

Dituntut 8 Tahun Pidana

Seperti diketahui, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun oleh JPU pada sidang yang digelar Rabu (18/1/2023).

Ia dinilai memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan dan tidak menyesali perbuatan.

Selain itu, JPU juga menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang dengan perencanaan, sebagaimana yang didakwakan.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata JPU membacakan tuntutan.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan," imbuhnya.

Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan