Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Sempat Berpikir Simpan Rapat Kasus Pelecehan di Magelang: 'Saya Dituduh Berdusta'
Putri Candrawathi menyatakan bahwa dirinya sempat berpikir untuk memilih menutup rapat peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.
Editor:
Dewi Agustina
"Dalam kondisi menahan perih tersebut, saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki. Bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperi kemanusiaan. Di mana saya diberitakan berselingkuh," kata Putri Candrawathi saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Tangis Putri KW Seusai Lolos ke Babak Kedua Indonesia Masters 2023: Terkenang Perjuangan Sang Ayah
Tak hanya dengan Yosua, Putri juga sempat diisukan berselingkuh dengan asisten rumah tangganya, Kuat Maruf.
Tudingan itu pun disebutnya sebagai fitnah yang keji.
"Bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Maruf. Sebuah fitnah yang betul-betul keji tanpa memikirkan dampak bagi anak saya," ujar Putri.
Putri beranggapan bahwa fitnah tersebut dilayangkan pihak-pihak yang tak menyukai dia dan keluarganya.
Terhadap mereka, Putri pun mengaku telah memaafkannya.
"Saya hanya mendoakan dan memaafkan semua yang yang berniat tidak baik terhadap saya dan keluarga," katanya.
Dituntut 8 Tahun Pidana
Seperti diketahui, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun oleh JPU pada sidang yang digelar Rabu (18/1/2023).
Ia dinilai memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan dan tidak menyesali perbuatan.
Selain itu, JPU juga menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang dengan perencanaan, sebagaimana yang didakwakan.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata JPU membacakan tuntutan.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan," imbuhnya.
Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi
Pleidoi Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Brigadir J
Nofriansyah Yosua Hutabarat
pelecehan seksual
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.