Polisi Tembak Polisi
Rekan Satu Letting Beri Dukungan dan Minta Eliezer Dibebaskan: Masa Kejujuran Enggak Ada Harganya
Teman satu angkatan atau letting Bharada E atau Richard Eliezer dari Bharapana Nusantara 46 memberikan dukungannya kepada Eliezer di sidang pledoi.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Sri Juliati
Sementara itu, dalam pembacaan pleidoi, Richard Eliezer mengatakan, memberikan pengabdian kepada seorang jenderal ternyata dirinya diperalat.
"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri khususnya Korps Brimob, saya dipilih menjadi ajudan yang di mana tugas saya menjaga dan mengawal atasan," kata Richard Eliezer di persidangan.
Richard Eliezer melanjutkan di usianya saat ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan dimana dirinya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat ia percaya dan hormati.
Baca juga: Full Nota Pembelaan Richard Eliezer: Minta Maaf ke Keluarga hingga Ceritakan Awal Mula Masuk Brimob
"Yang mana saya hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," sambungnya.
Bahkan menurut Richard Eliezer kejujuran yang ia sampaikan tidak dihargai malahan dimusuhi.
"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," kata dia.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Pledoi Richard Eliezer: Ternyata Saya Diperalat, Dibohongi dan Disia-siakan
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Momen Bharada E Minta Maaf ke Tunangan Harus Tunda Pernikahan, Akui Ikhlas Apapun Keputusan Tunangan
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.