Polisi Tembak Polisi
Awalnya Tebal, Pledoi Bharada E Akhirnya Diringkas, Penasihat Hukum Jelaskan Alasannya
Ronny pun berharap pledoi tersebut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis secara adil terhadap Richard Eliezer.
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Penasihat Hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa awalnya pihaknya menyusun nota pembelaan atau pledoi dengan halaman tebal untuk kliennya.
Namun pada akhirnya timnya meringkas pledoi tersebut agar mudah dipahami oleh majelis hakim dan masyarakat yang menyaksikan sidang pembacaan pledoi (pembelaan).
"Pledoi yang kami susun ini merupakan kerja tim ya. Sebelumnya pledoi (klien kami) tebal juga tapi kami buat lebih ringkas lagi supaya lebih bisa dipahami oleh majelis hakim dan juga ketika dibacakan bisa dipahami oleh masyarakat luas," kata Ronny dalam tayangan Kompas TV, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Soal Pledoi Bharada E, Penasehat Hukum: Tidak Muluk-muluk, Semoga Hakim Beri Putusan Adil
Ia kemudian menyampaikan bahwa pembacaan pledoi tersebut dibagi dalam dua sesi yakni pledoi yang dibacakan Richard terkait suasana hatinya saat dihadapkan pada kasus ini, dan pledoi yang dibacakan penasihat hukum yang sebelumnya telah disusun secara ringkas.
"Jadi pledoi yang kemarin dibacakan, pertama dari Richard Eliezer yang menggambarkan suasana hatinya. Yang kedua, pledoi dari tim penasihat hukum," jelas Ronny.
Ronny pun berharap pledoi tersebut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis secara adil terhadap Richard Eliezer.
"Jadi ke depannya kami percaya bahwa tentunya hakim akan mempertimbangkan pledoi yang kami sudah bacakan ini," pungkas Ronny.
Perlu diketahui, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar pada 17 Januari lalU, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa lalu.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada Rabu lalu.
Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada Selasa lalu.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) lalu, dengan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Polisi Tembak Polisi
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Terungkap Cara Istri Hendra Kurniawan Tutupi Kasus Sambo dari Anak: Ayah Belajar jadi Mata-mata |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.