Polisi Tembak Polisi
Terdakwa Obstruction of Justice, Irfan Widyanto, Dituntut 1 Tahun Penjara, Pernah Raih Adhi Makayasa
Terdakwa Irfan Widyanto dituntut hukuman satu tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto dengan hukuman selama satu tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.
Sidang tuntutan untuk para terdakwa kasus obstruction of justice dilaksanakan hari ini, Jumat (27/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Widyanto selama satu tahun penjara
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto selama satu tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap JPU, sesuai tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (27/1/2023).
Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Baca juga: Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara dengan Denda Rp10 Juta
Selain itu, JPU juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan," ungkap JPU.
Kemudian hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Widyanto ada hal yang memberatkan dan meringankan, berikut rinciannya:
Hal yang memberatkan terdakwa
1. Terdakwa merupakan perwira polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih, terutama soal tugas dan kewenangan dalam kegiatan penydikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.
2. Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya, tetapi terdakwa malah turut serta dalam tindakan yang menyalahi peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Hal yang meringankan terdakwa

1. Terdakwa Irfan Widyanto pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik pada tahun 2010 lalu, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
2. Terdakwa Irfan Widyanto bersikap sopan selama berada di persidangan serta terdakwa masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga.
Baca juga: Jelang Tuntutan, Kubu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto Tak Nyatakan Harapan
Berdasarkan pada uraian di atas, JPU dengan memperhatikan ketentuan Pasal 182 ayat 1 huruf a, Pasal 22 ayat 4, Pasal 193, dan ketentuan Pasal 222 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, menuntut supaya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa terdakwa Irfan Widyanto terbukti bersalah.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ungkap JPU, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Klaim Tak Lakukan Pelanggaran Pidana, Arif Rachman dan Baiquni Wibowo Minta Dituntut Bebas
Sebagai informasi, bahwa tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo yakni dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.