Kamis, 14 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Akui Ada Dilema dalam Tuntutan Bharada E

JPU mengakui adanya dilema dalam penuntutan Bharada E di perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengikuti sidang beragenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). JPU mengakui adanya dilema dalam penuntutan Bharada E di perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengakui adanya dilema dalam penuntutan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilema itu disebut JPU berkaitan dengan posisi Richard atau Bharada E sebagai eksekutor dan saksi pelaku yang bekerja sama membongkar peristiwa penembakan Brigadir J.

"Kondisi ini, menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik pada Senin (30/1/2023).

"Namun di sisi lain, peran dari terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Yosua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," lanjutnya.

Meski demikian, tim JPU telah melayangkan tuntutan penjara 12 tahun terhadap Bharada E.

Tuntutan itu diklaim JPU telah mempertimbangkan sikap jujur Bharada E selama proses persidangan.

"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora," ujar jaksa penuntut umum.

Baca juga: Jaksa Sebut Tembakan Bharada E ke Brigadir J Sempurna dan Terencana

Oleh sebab itu, tim JPU menilai bahwa tuntutan yang dilayangkan sudah adil.

"Tinggi rendahnya yang kami ajukan kepada Majelis Hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan."

Sebagai informasi, replik ini merupakan tanggapan JPU terhadap pleidoi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Dalam sidang pekan lalu, Richard telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan bertajuk "Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?"

Pleidoi itu secara garis besar, berisi pernyataan bahwa dia akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya.

Sebab, kejujuran diyakininya akan membawa pada keadilan.

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Richard dalam sidang pembacaan pleidoinya pada Rabu (25/1/2023).

Pleidoi itu disampaikannya sebagai upaya membela diri dari tuntutan JPU.

Terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)
Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan