Sabtu, 16 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Akui Ada Dilema dalam Tuntutan Bharada E

JPU mengakui adanya dilema dalam penuntutan Bharada E di perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengikuti sidang beragenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). JPU mengakui adanya dilema dalam penuntutan Bharada E di perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, diketahui bahwa Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sembari nadanya begetar saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban."

Jaksa Paris Manalu (kiri) saat membacakan tuntutan Bharada E (kanan) dalam sidang pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa Paris Manalu (kiri) saat membacakan tuntutan Bharada E (kanan) dalam sidang pada Rabu (18/1/2023). (YouTube KompasTV)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan