Polisi Tembak Polisi
Jaksa Akui Ada Dilema dalam Tuntutan Bharada E
JPU mengakui adanya dilema dalam penuntutan Bharada E di perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Theresia Felisiani
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, diketahui bahwa Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sembari nadanya begetar saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban."

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.