Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat
Keluarga Pasrahkan Kasus Tewasnya Selvi Amalia ke Kuasa Hukum setelah Sugeng Jadi Tersangka
Saat ini polisi telah menetapkan Sugeng (41), sopir mobil Audi A6 hitam sebagai tersangka, Ia diduga telah melindas tubuh Selvi Amalia di TKP
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Saat ini, motor korban, mobil Audi, dan tujuh CCTV telah diamankan untuk kemudian dijadikan sebagai barang bukti yang dapat digunakan untuk rujukan penyelidikan.
Sempat Tak Terima Dijadikan Tersangka
Sugeng mendatangi Polres Cianjur, Sabtu (29/1/2023) untuk memberikan klarifikasi bahwa dirinya tak melarikan diri.
Kuasa Hukumnya, Yudi Junaedi, juga merasa keberatan karena kliennya dijadikan sebagai tersangka.
Menurutnya belum ada bukti nyata bahwa Sugeng benar-benar menabrak mahasiswa Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni.
Apalagi kliennya belum pernah diperiksa sama sekali dan belum pernah menerima surat panggilan dari kepolisian.
Baca juga: Polisi Hadang Bus Sugeng Rahayu di Mojokerto Lawan Arus, Pukul Mundur Bus hingga di Barisan Belakang
Oleh karena itu Sugeng datang ke Polres Cianjur untuk mengklarifikasi sekaligus membantah pernyataan polisi yang menyebut Sugeng berupaya melarikan diri.
"Penetapan tersangka apakah pengemudi mobil Audi atau bukan, itu memang 100 persen kewenangan kepolisian."
"Terserah apakah benar atau salah, kita nggak boleh intervensi terhadap penyidikan."
"Hanya yang kita persoalkan adalah saksi-saksi kunci itu nggak dihadirkan, beberapa CCTV yang menyorot ke TKP juga nggak disampaikan."
"Yang kita sesalkan kenapa Polisi itu menetapkan tersangka hanya dengan sepenggal fakta itu," jelas Yudi dikutip dari Kompas Tv.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJabar.id/Giri/Fauzi Noviandi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.