Polisi Tembak Polisi
Kubu Ricky Rizal Sebut Replik Jaksa Hanya Pengulangan Asumsi
Tim penasihat hukum (PH) Ricky Rizal melayangkan bantahan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan duplik pada Selasa (31/1/2023)
"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-duplik-ricky-rizal-di-pn-jaksel_20230131_163426.jpg)