Polisi Tembak Polisi
Penasihat Hukum Nilai Jaksa Tak Mampu Buktikan Kuat Maruf Terlibat Pembunuhan Brigadir J
Penasihat Hukum Kuat Maruf menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan kliennya terlibat kasus pembunhan Brigadir Yosua.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.
Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.
Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.