Polisi Tembak Polisi
Penasihat Hukum Nilai Jaksa Tak Mampu Buktikan Kuat Maruf Terlibat Pembunuhan Brigadir J
Penasihat Hukum Kuat Maruf menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan kliennya terlibat kasus pembunhan Brigadir Yosua.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Dalam pleidoi yang dibacakan pada sidang, Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku kekurangannya yang tidak mudah tanggap dalam memahami sesuatu.
Bahkan, Kuat Ma'ruf mengaku kalau dirinya bodoh sehingga dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh orang lain.
"Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," kata Kuat Ma'ruf dalam persidangan, Selasa (24/1/2023).
Kendati begitu, Kuat Ma'ruf secara yakin menyatakan kalau dirinya bukanlah pribadi yang tega dan sadis.
Dengan demikian kata Kuat, tuduhan atau dakwaan jaksa terhadap dirinya atas perkara ini hanya membuat dirinya bingung dan tidak mengerti.
"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," tukas Kuat Maruf.
Sekadar informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Sementara untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.
Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.
Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.