Minggu, 7 September 2025

Skor IPK 2022 Turun, KPK: Pekerjaan Rumah yang Harus Dicarikan Solusinya

Dalam implementasinya, KPK menerapkan Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi melalui pendekatan Strategi Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan.

Ist
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan komitmen dan terobosan dalam pemberantasan korupsi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Hal ini menanggapi turunnya skor Corruption Perception Indexs (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Tahun 2022.

Di mana IPK Indonesia tahun ini meraih skor 34/100 atau turun empat poin dari tahun 2021 dengan skor 38/100, dan menempatkan Indonesia pada ranking 110 dari 180 negara.

“Hasil ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dicarikan solusi jika tidak ingin keadaannya semakin buruk. Kita harus melakukan terobosan antar-seluruh pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah,” kata Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK dalam peluncuran CPI 2022, Selasa (31/1/2023).

Dalam implementasinya, KPK menerapkan Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi melalui pendekatan Strategi Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan.

Di mana ketiga strategi tersebut dikolaborasikan bersama para pemangku kepentingan dan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Sula pertama, Strategi Pendidikan, yang bertujuan membentuk warga negara yang berintegritas dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi.

Dalam implementasinya, KPK melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah sebagai regulator.

Baca juga: KPK Minta Menkes Laporkan Praktik Jual Beli Rekomendasi Dokter

KPK juga melakukan pendampingan kepada institusi pendidikan, baik pada level sekolah dasar, menengah, atas, hingga perguruan tinggi untuk menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi dan penguatan ekosistem pendidikan yang berintegritas.

KPK juga berkolaborasi dengan berbagai kelompok masyarakat untuk memperluas jangkauan sosialisasi, kampanye, dan penguatan antikorupsi.

Di antaranya melalui program Desa Antikorupsi, Politik Cerdas Berintegritas, dan Penyuluh Antikorupsi.

Kedua, Strategi Pencegahan, di mana KPK melakukan kajian untuk memetakan titik-titik risiko korupsi di seluruh lembaga publik.

Kemudian memberikan saran perbaikan dan pendampingan guna mendorong perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan terhindar dari praktik-praktik korupsi.

KPK juga memanfaatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Pelaporan Gratifikasi sebagai instrumen pencegahan korupsi.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan