Minggu, 24 Agustus 2025

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

MKMK, Lembaga yang Dibuat Untuk Mengusut Perubahan Subtansi Putusan MK Mulai Bekerja Hari Ini  

Lembaga MKMK yang sebelumnya adalah Dewan Etik Mahkamah Konstitusi yang akan kerja hingga 1 Maret 2023  

zoom-inlihat foto MKMK, Lembaga yang Dibuat Untuk Mengusut Perubahan Subtansi Putusan MK Mulai Bekerja Hari Ini   
dok Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta

"Tapi di putusan dan risalah sidang, risalah lho, notulen sidang itu, itu kata-katanya 'ke depan',

'ke depan hakim konstitusi hanya boleh diganti sesuai dengan Pasal 23," ujar Zico.

Baca juga: Advokat Lapor 9 Hakim MK Ke Polisi Soal Perubahan Substansi Putusan

Secara utuh, menurut dia, yang dibacakan Saldi selengkapnya adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”

Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”
Perbedaan putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR dan menciptakan kerancuan.

Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi di sidang, pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK sehingga penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan.

"Cuma di salinan putusannya malah bilang ke depan, maknanya kan jadi berubah. Kalau ke depan berarti Aswanto diganti enggak apa-apa karena sudah terlanjur," ujar Zico. Ia menuturkan, perbedaan substansi itu juga bakal berdampak terhadap gugatan yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara yang mempersoalkan penggantian Aswanto.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan