Jumat, 5 September 2025

PBNU Dukung Putusan MK soal Larangan Nikah Beda Agama

PBNU buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan pernikahan beda agama.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf saat ditemui di Plaza PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2023). 

Lebih jauh Staf Wakil Presiden ini mengatakan bahwa dalam prosesnya, keputusan ini telah melalui permintaan keterangan dan kesaksian dari perwakilan keagamaan di Indonesia.

Di antaranya ialah agama Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha hingga Konghucu.

Kesaksian itu nenyebutkan bahwa sejatinya memang pernikahan merupakan otoritas dari lemabaga keagamaan.

Sehingga, Ihsan menilai keputusan Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terkait UU Perkawinan sudah tepat.

“Sangat tepat dan itu sesuai dengan MK sebagai penjaga konstitusi,” tuturnya. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan