PBNU Dukung Putusan MK soal Larangan Nikah Beda Agama
PBNU buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan pernikahan beda agama.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Hasanudin Aco
Lebih jauh Staf Wakil Presiden ini mengatakan bahwa dalam prosesnya, keputusan ini telah melalui permintaan keterangan dan kesaksian dari perwakilan keagamaan di Indonesia.
Di antaranya ialah agama Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha hingga Konghucu.
Kesaksian itu nenyebutkan bahwa sejatinya memang pernikahan merupakan otoritas dari lemabaga keagamaan.
Sehingga, Ihsan menilai keputusan Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terkait UU Perkawinan sudah tepat.
“Sangat tepat dan itu sesuai dengan MK sebagai penjaga konstitusi,” tuturnya.
Dukung MBG hingga Pemenuhan Gizi bagi Para Santri, PBNU Resmikan 13 SPPG di Cirebon |
![]() |
---|
Vonis Bersalah Tom Lembong & Hasto, Jimly Singgung Pejabat Sudah Disumpah Tidak Boleh Bicara Negatif |
![]() |
---|
Peradi Utama dan Kopri PMII Teken MoU Beasiswa Advokat Rp12 Miliar untuk 2.000 Kader Perempuan NU |
![]() |
---|
Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Dinilai Beri Ruang Demokrasi Lokal yang Lebih Otentik |
![]() |
---|
Putusan MK Pemilu Terpisah Nasional-Daerah Digugat: Berpotensi Timbulkan Perubahan Sistem Demokrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.