Polisi Terlibat Narkoba
Peran Anita Cepu dalam Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Peran Linda yang namanya disamarkan menjadi Anita Cepu dalam kontak Teddy, terungkap pada persidangan perdana kasus ini, Rabu (1/2/2023) di Pengadilan
Tayang:
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Ashri F
Linda Pujiastuti akias Anita Cepu menghadiri sidang perdana kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Penukaran itu berdasarkan perintah Teddy Minahasa yang disampaikan ke Dody setelah press release pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022.
Akibat perbuatannya, Linda didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/anita-cepu-23.jpg)