Polisi Terlibat Narkoba
Peran Anita Cepu dalam Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Peran Linda yang namanya disamarkan menjadi Anita Cepu dalam kontak Teddy, terungkap pada persidangan perdana kasus ini, Rabu (1/2/2023) di Pengadilan
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Ashri F
Linda Pujiastuti akias Anita Cepu menghadiri sidang perdana kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Penukaran itu berdasarkan perintah Teddy Minahasa yang disampaikan ke Dody setelah press release pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022.
Akibat perbuatannya, Linda didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
Berita Terkait
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.