Polisi Tembak Polisi
Rosti Simanjuntak Tegaskan Keluarganya Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Menurut Rosti, vonis mati sepadan dengan perbuatan Ferdy Sambo yang sudah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Garudea Prabawati
"Pantasnya, hukuman mati," ungkap Samuel.
Baca juga: Ibu Brigadir J Kecewa Tuntutan Ringan Putri Candrawathi, Rosti: Dia Perempuan Penuh Dusta
Tuntutan terhadap Istri Ferdy Sambo
Tak hanya kepada Ferdy Sambo, Rosti sebenarnya juga tidak terima atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi.
JPU telah menuntut hukuman pidana 8 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Menurutnya, istri Ferdy Sambo itu turut terlibat melakukan pembunuhan keji ini.
Putri Candrawathi, kata Rosti, adalah sumber dari permasalahan kematian anaknya.

Akibat ulahnya, Rosti menganggap harus rela menanggung pahitnya kehilangan putra kesayangannya.
"Dia (Putri Candrawathi) tidak memikirkan perasaan (saya, padahal) dirinya yang juga memiliki anak."
"Melengganglah dia dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara," kata Rosti, Rabu (18/1/2023).
Rosti secara blak-blakan juga menyebut Putri Candrawathi sebagai perempuan penuh dusta.
"Dia itu memang manusia perempuan betina yang penuh dusta."
"Dia betino yang bukan manusia dan tidak memiliki hati nurani," sambung Rosti.
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.