Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan
Keluarga Harap Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Dihapuskan, Kembalikan Martabat Keluarga
Keluarga mahasiswa UI , Hasya Atallah yang tewas jadi tersangka berharap status tersangka Hasya dihapuskan dan bisa mengembalikan martabat keluarga.
Pengacara keluarga Hasya, Rian Hidayat mempertanyakan keseriusan polisi dalam mengusut kasus kecelakaan Hasya.
Dalam hal ini, Rian mempertanyakan apa tindak lanjut polisi dalam kasus tersebut.
Rian mengungkapkan, bahwa pihak keluarga Hasya hanya membutuhkan adanya pemeriksaan ulang dengan hasil yang bisa dibawa ke persidangan.
"Kami di sini membutuhkan pemeriksaan ulang guna mendapatkan keadilan agar bisa disidang di pengadilan," kata Rian, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Keluarga Hasya Belum Pastikan Hadir Dalam Proses Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan
Selain itu, Rian juga menanggapi mengenai pertemuan keluarga Hasya dengan pihak kepolisian.
Lantaran kasus Hasya tersebut sebelumnya sudah dihentikan atau di SP3 oleh kepolisian.
Sehingga timbulah pertanyaan soal landasan hukum dan tindak lanjut dari pertemuan antara keluarga korban dengan kepolisian.
"Misalkan ada ahli (dalam pertemuan), nanti outputnya di pengadilan apa, apakah itu bisa dijadikan keterangan ahli kan tidak," ungkapnya.
Baca juga: Keluarga Hasya Tetap Lanjutkan Proses Hukum karena Pernawirawan Eko Setia Dinilai Tak Punya Empati
Sebagai informasi, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan pada 6 Oktober 2022 lalu tersebut.
Penetapan korban Hasya sebagai tersangka, kata Latif karena Hasya dianggap lalai.
"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Latief, Jumat (27/1/2023).
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor hingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian pak Eko," imbuhnya .
Baca juga: Kompolnas akan Datangi PMJ untuk Minta Klarifikasi soal Kasus Hasya Atallah: Ingin Tahu Detail Lidik
Selain itu, Latif juga mengungkapkan bahwa Hasya sendiri kurang hati-hati karena mengendarai motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam.
Hal tersebut, kata Latif yang menyebabkan Hasya mengerem mendadak saat kendaraan di depannya hendak belok ke kanan.
"Sehingga tergelincir dia (Hasya). Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri. Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat," ujar Latif.
"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," sambungnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo/Fahmi Ramadhann)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ira-ibu-dari-hasya-atallah-saputra-nih3.jpg)