Polisi Ditembak
Lewat Duplik, Kubu Bharada E dan Putri Candrawathi akan Balas Replik Jaksa dalam Sidang Hari ini
Putri Candrawathi dan Bharada E akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat berganda duplik, Kamis (2/2/2023).
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Putri Candrawathi, Kamis (2/2/2023).
Sidang hari ini beragendakan mendengar duplik atau respons kubu kedua terdakwa, terhadap replik dari jaksa penuntut umum (JPU), atas tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E dan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.
Agenda sidang hari ini juga merujuk pada keputusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam sidang Senin (30/1/2023).
"Untuk sidang selanjutnya, tanggapan dari tim penasihat hukum atas replik jaksa, pada Kamis 2 Februari 2023," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.
Baca juga: KY Sebut Video Hakim Wahyu Imam Santoso Curhat Kasus Ferdy Sambo Kepada Wanita Masih Dipelajari Ahli
Sebagai informasi, sidang akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB dengan mekanisme bergiliran.
Jaksa Minta Hakim Vonis Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) telah merespons nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa Putri Candrawathi melalui replik atas tuntutan pidana 8 tahun penjara.
Dalam repliknya, jaksa menolak seluruh nota pembelaan dari kubu Putri Candrawathi karena tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam repliknya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Dituduh Terlibat Judi hingga LGBT, Ferdy Sambo: Upaya Giring Opini agar Saya Dihukum Paling Berat
Dengan penilaian tersebut, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi yang disampaikan Putri beserta tim hukumnya.
"Memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk, menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan pidana 8 tahun penjara sebagaimana diktum tuntutan.
"Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu 18 Januari 2023," tukasnya.
Hakim Diminta Tetap Vonis Bharada E 12 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/putri-candrawthi-08.jpg)