Polisi Tembak Polisi
Mengaku Menyesal, Ferdy Sambo Sedih Dirinya dan Keluarga Kena Sanksi Sosial
Ia pun mengaku telah menyesali perbuatannya, hal itu dirinya sampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan beberapa waktu lalu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjadi pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo akan mendengarkan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Ia pun mengaku telah menyesali perbuatannya, hal itu dirinya sampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan beberapa waktu lalu.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menyampaikan permohonan maafnya dan siap menerima semua konsekuensi dari perbuatannya, yakni vonis Majelis Hakim.
"Saya telah menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya," kata Ferdy Sambo dalam pledoinya.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga menekankan bahwa dirinya telah terlebih dahulu mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat luas yang sangat membuatnya tertekan.
Begitu pula dengan sang istri yang juga terlibat, yakni Putri Candrawathi, serta anak-anaknya.
"Saya telah mendapatkan hukuman dari masyarakat (social punishment) yang begitu berat tidak saja terhadap diri saya, namun juga terhadap istri, keluarga, bahkan anak-anak kami," tegas Ferdy Sambo.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 3 terdakwa pada dua pekan depan.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Khusus Ferdy Sambo sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Senin, 13 Februari 2023, tepatnya satu hari sebelum perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
"Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata Wahyu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa, 14 Februari mendatang, tepat pada momen Valentine.
Sementara itu, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Kamis (2/2/2023) ini, sedang menjalani sidang duplik.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-duplik-ferdy-sambo.jpg)