Minggu, 17 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Jelang Sidang Vonis, Pihak Bharada E Harap Ada Penghapusan Pidana, Keluarga Berserah Diri pada Tuhan

Pengacara terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy berharap ada penghapusan pidana terhadap kliennya pada sidang vonis, Rabu (15/2/2023)

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews
Pengacara terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy berharap ada penghapusan pidana terhadap kliennya pada sidang vonis yang digelar pada Rabu (15/2/2023) mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E) yakni Ronny Talapessy berharap ada penghapusan pidana terhadap kliennya tersebut.

Diketahui bahwa putusan atau vonis terhadap terdakwa Richrad Eliezer akan dilaksanakan pada Rabu (15/2/2023) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Oleh karenanya Ronny berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terketuk hatinya.

"Ya penghapus pidana yang tadi sudah kami sampaikan. Bahwa perbuatannya dia diakui."

"Tetapi dalam KUHP itu diatur terkait dengan penghapusan pidana, maka dari itu kita mohon lepas," tegasnya.

Richard Eliezer, kata Ronny pun banyak memanjatkan doa menjelang sidang vonis.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Richard Eliezer, IKA FH Usakti Bakal Ajukan Pembentukan UU Justice Collaborator

"Pastinya Richard dalam hal ini kan proses yang tidak gampang. Tetapi kami selalu sampaikan bahwa tetap optimis."

"Terus dua juga malah menguatkan kami tim penasihat hukum agar banyak berdoa juga kita dalam menghadapi putusan ini semoga seadil-adilnya," kata Ronny Talapessy.

Kedua Orangtua Richard Eliezer Bakal Hadir dalam Sidang Vonis

Diketahui bahwa kedua orangtua Richard Eliezer akan menghadiri sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh ibunda Richard Eliezer, yakni Rynecka Alma Pudihang saat menghadiri sidang duplik pada Kamis (1/2/2023) kemarin.

Bersama dengan suaminya, Yunus Lumiu, Rynecke menyatakan akan memberikan semangat kepada Richard di sidang vonis nanti.

"Pasti datang, kasih semangat buat Icad," kata Rynecke saat ditemui di PN Jakarta Selatan usai persidangan pembacaan duplik.

Soal Vonis, Ibunda Richard Eliezer Berserah Diri pada Tuhan

Ibunda beserta Ayahanda Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yakni Rynecke Alma Pudihang dan Yunus Lumiu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Pengacara terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy berharap ada penghapusan pidana terhadap kliennya pada sidang vonis akhir nanti.
Ibunda beserta Ayahanda Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yakni Rynecke Alma Pudihang dan Yunus Lumiu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Pengacara terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy berharap ada penghapusan pidana terhadap kliennya pada sidang vonis akhir nanti. (Rizki Sandi Saputra)

Ketika ditanya mengenai harapan vonis bebas Richard, Rynecke mengaku hanya bisa berserah diri kepada Tuhan.

"(Harapan vonis bebas) kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi," kata Rynecke.

Rynecke tidak menyampaikan langsung mengenai harapannya untuk Richard bebas.

Ia hanya berharap, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan paling ringan untuk anaknya tersebut.

"Yang terbaik. Menunggu dari hakim tapi semoga yang paling baik, seringan-ringannya," ujar Rynecke.

Jadwal Sidang Vonis Para Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Dikutip dari Tribunjogja.com, kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Maruf, dan Richard Eliezer akan segera menjalani sidang dengan agenda pembacaan keputusan.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan vonis bagi lima terdakwa akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai dari 13-15 Februari mendatang, rinciannya sebagai berikut:

- 13 Februari 2023

Terdakwa pertama yang akan menjalani sidang vonis akhir adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

- 14 Februari 2023

Terdakwa kedua yang akan menjalani sidang vonis akhir adalah Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

- 15 Februari 2023

Terdakwa terakhir yang akan menjalani sidang vonis akhir adalah Richard Eliezer.

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Pengacara terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy berharap ada penghapusan pidana terhadap kliennya pada sidang vonis akhir nanti.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Pengacara terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy berharap ada penghapusan pidana terhadap kliennya pada sidang vonis akhir nanti. (Warta Kota/YULIANTO)

Diketahui, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2023) lalu.

Bharada E dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Baca juga: 6 Eks Anak Buah Ferdy Sambo Terdakwa Obstraction of Justice Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. Pengacara terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy berharap ada penghapusan pidana terhadap kliennya pada sidang vonis akhir nanti.
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. Pengacara terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy berharap ada penghapusan pidana terhadap kliennya pada sidang vonis akhir nanti. (Istimewa)

Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti/Rahmat Fajar Nugraha) (Tribunjogja.com/Hari Susmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan