Polisi Tembak Polisi
Hadapi Sidang Vonis 15 Februari Mendatang, Penasihat Hukum Bilang Richard Eliezer Banyak Berdoa
Ronny Talapessy melanjutkan semoga hati dari Majelis Hakim bisa terketuk hatinya dan ia berharap kliennya dapatkan penghapusan pidana
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya banyak berdoa jelang sidang vonis 15 Februari mendatang.
Adapun pernyataan itu disampaikan Ronny Talapessy setelah mendampingi Richard Eliezer dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
"Pastinya Richard dalam hal inikan proses yang tidak gampang. Tetapi kami selalu sampaikan bahwa tetap optimis. Terus dua juga malah menguatkan kami tim penasihat hukum agar banyak berdoa juga kita dalam menghadapi putusan ini semoga seadil-adilnya," kata Ronny Talapessy.
Ronny Talapessy melanjutkan semoga hati dari Majelis Hakim bisa terketuk hatinya.
"Maka dari itu kita banyak berdoa seperti itu," jelas Ronny.
Adapun dalam sidang vonis nanti 15 Februari mendatang Ronny Talapessy berharap kliennya dapatkan penghapusan pidana.
Baca juga: Ibunda Eliezer: Terima Kasih Ronny Talapessy Sudah Membela Icad, Hanya Bisa Membalas Lewat Doa
"Ya penghapus pidana yang tadi sudah kami sampaikan. Bahwa perbuatannya dia diakui. Tetapi dalam KUHP itu diatur terkait dengan penghapusan pidana, maka dari itu kita mohon lepas," tegasnya.
Adapun sebelumnya dalam persidangan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J, Rabu 15 Februari 2023.
Agenda sidang putusan itu dijadwalkan setelah proses persidangan terhadap Bharada E rampung dilaksanakan.
"Selanjutnya, perkara ini sudah akan memasuki putusan, maka sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Kamis (2/2/2023).
Kekinian, tim kuasa hukum Bharada E membacakan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum terhadap tuntutan pidana 12 tahun penjara.
Dalam duplik tersebut, penasihat hukum Richard Eliezer mengungkapkan bahwa penilaian Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya selaku Justice Collaborator dapatkan pidana paling ringan butuh kajian lebih mendalam.
Menurut penasihat hukum Richard Eliezer penilaian tersebut sangat keliru dan tidak mendasar.
"Bahwa terhadap dalil-dalil yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum menyatakan pada pokoknya pada halaman 5 angka 1 menyatakan penjelasan Pasal 10 a Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata penasihat hukum di persidangan, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Bakal Hadir Dalam Sidang Vonis Anaknya, Ini Harapan Ibunda Bharada E kepada Majelis Hakim PN Jaksel
Penasihat hukum melanjutkan frasa penjatuhan pidana yang paling ringan diantara terdakwa lainnya belum mengakomodir keadaan yang mana saksi pelaku bekerjasama atau Justice collaborator sebagai pelaku materialnya.
Dalam hal ini terdakwa Richard eliezer yang mempunyai peran lebih dominan dibanding para terdakwa lainnya kecuali saksi Ferdy sambo.
"Dalam rangkaian tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga permohonan tuntutan kepada majelis hakim penjatuhan pidana yang paling ringan terhadap terdakwa Richard Eliezer di antara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian secara lebih mendalam," lanjut penasihat hukum.
Penasihat hukum Richard Eliezer melanjutkan bahwa terhadap uraian tersebut di atas adalah sangat keliru dan tidak berdasar karena penuntut umum mencoba menafsirkan. Ketentuan dalam pasal 10 a Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dengan alasan tidak diaturnya saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice collaborator juga sebagai pelaku matrial.
"Padahal definisi saksi pelaku dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang perlindungan saksi dan korban adalah tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama," kata penasihat hukum.
Penasihat hukum melanjutkan artinya tidak ada bentuk lain dari saksi pelaku selain yang disebutkan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Sehingga penuntut umum keliru dengan memperluas pengertian mengenai saksi pelaku yang bekerjasama dan hal itu berlaku sepanjang saksi pelaku bukan pelaku utama.
"Bahwa sudah sangat jelas baik dalam dakwaan tuntutan maupun repliknya penuntut umum telah dengan tegas dan penuh keyakinan menyatakan bahwa pelaku utama dalam perkara adalah saksi Ferdy sambo," kata penasihat hukum.
"Sehingga tidak alasan bagi penuntut umum untuk menolak menyatakan terdakwa Richard Elieze sebagai Justice Collaborator," tegas penasihat hukum.
Polisi Tembak Polisi
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Terungkap Cara Istri Hendra Kurniawan Tutupi Kasus Sambo dari Anak: Ayah Belajar jadi Mata-mata |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.