Polisi Tembak Polisi
Jelang Sidang Vonis Richard Eliezer, Ibunda Berharap Hakim Beri Putusan Seringan-ringannya
Ibunda dari Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan putusan ringan untuk putranya.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Tiara Shelavie
Kemudian, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E dijadwalkan menjalani sidang vonis atau putusan pada Rabu (15/2/2023) mendatang.
“Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari 2023,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Tim Hukum Sayangkan Jaksa Hanya Lihat Perbuatan Pidana Bharada E Ketimbang Peran Mengungkap Fakta
Sebagai informasi, Richard Eliezer menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam perkara tersebut, Richard Eliezer didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana 12 tahun oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023).
Perbuatan terdakwa disebut memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Faryyanida Putwiliani, Kompas TV)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.