Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Jelang Sidang Vonis Richard Eliezer, Ibunda Berharap Hakim Beri Putusan Seringan-ringannya

Ibunda dari Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan putusan ringan untuk putranya.

Kolase Tribunnews.com (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV-Tribunnews)
Ibunda dan ayahanda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang dan Yunus Lumiu saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023)-Richard Eliezer atau Bharada E. 

Kemudian, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E dijadwalkan menjalani sidang vonis atau putusan pada Rabu (15/2/2023) mendatang.

“Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari 2023,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).

a
Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy-Richard Eliezer-Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Tim Hukum Sayangkan Jaksa Hanya Lihat Perbuatan Pidana Bharada E Ketimbang Peran Mengungkap Fakta

Sebagai informasi, Richard Eliezer menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam perkara tersebut, Richard Eliezer didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana 12 tahun oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023).

Perbuatan terdakwa disebut memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Faryyanida Putwiliani, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan