Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Jelang Sidang Vonis Richard Eliezer, Ibunda Berharap Hakim Beri Putusan Seringan-ringannya

Ibunda dari Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan putusan ringan untuk putranya.

Kolase Tribunnews.com (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV-Tribunnews)
Ibunda dan ayahanda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang dan Yunus Lumiu saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023)-Richard Eliezer atau Bharada E. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, akan menjalani sidang vonis atau putusan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Jelang sidang putusan, ibunda dari Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan putusan ringan untuk putranya.

Rynecke pun berserah diri kepada Tuhan.

Ia mengaku sabar menunggu sidang kasus Brigadir J selesai.

"Masih ada satu persidangan, yakni putusan, kami akan menunggu dengan sabar."

"Mengharapkan dari majelis bisa memberikan putusan yang ringan seringan-ringannya untuk richard," kata Rynecke, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (3/2/2023).

"Kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi," imbuhnya.

Baca juga: LPSK Sebut Replik Jaksa Bernuansa Gamang, Masih Posisikan Bharada E Sebagai Pelaku Materil

Sementara itu, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mengungkapkan harapannya kepada majelis hakim terkait vonis Eliezer.

Edwin berharap, agar majelis hakim bisa menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam memberikan vonis hukuman kepada Eliezer.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih gamang karena menilai Eliezer sebagai pelaku materil dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jaksa gamang karena masih menilai Richard dalam posisi sebagai pelaku materil," kata Edwin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (2/2/2023).

Selain itu, Edwin menginginkan agar majelis hakim bisa mempertimbangkan vonis Eliezer berdasarkan bukti-bukti yang sudah disampaikan di persidangan, serta merujuk undang-undang dan rasa keadilan masyarakat.

"Tentu harapan terakhir kita kepada majelis hakim untuk menerapkan hukum sebagaimana mestinya, berdasarkan bukti-bukti yang sudah disampaikan dalam persidangan."

"Merujuk juga pada undang-undang yang berlaku dan juga rasa keadilan masyarakat," ungkap Edwin.

Sebelumnya, Richard Eliezer menjalani sidang duplik atau jawaban penasihat hukum terhadap replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan pada Senin (31/1/2023).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan