Kamis, 4 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Merasa Diperalat, Disia-siakan hingga Dibohongi Ferdy Sambo dan Kejujurannya Tak Dihargai

Richard Eliezer yang juga dikenal publik sebagai Bharada E setelah kasus ini mendapatkan sorotan mengaku sangat percaya dengan atasannya itu

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Eko Sutriyanto
Kolase Tribunnews.com (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV-Tribunnews)
Ibunda dan ayahanda Richard Eliezer, ynecke Alma Pudihang dan Yunus Lumiu saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023)-Richard Eliezer atau Bharada E. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat ini merupakan H-12 jelang sidang vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ini berarti kurang dari dua pekan, Richard Eliezer akan mendengarkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Sebelumnya, Richard Eliezer tampak sangat emosional saat membacakan nota pembelaan atau pledoinya.

Terutama terkait 'tugas yang akhirnya mengantarkannya menyandang status terdakwa ini'

Ia menjelaskan bahwa usia mudanya ternyata harus 'dijalani sia-sia' hanya karena terlalu polos menuruti perintah Ferdy Sambo, mantan atasannya yang saat itu merupakan Jenderal bintang dua di institusi Polri.

Richard Eliezer yang juga dikenal publik sebagai Bharada E setelah kasus ini mendapatkan sorotan, mengaku sangat percaya dengan atasannya itu.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Pihak Bharada E Harap Ada Penghapusan Pidana, Keluarga Berserah Diri pada Tuhan

Ia menyadari bahwa dirinya merupakan seorang prajurit berpangkat rendah yang berusaha untuk mengabdi secara tulus.

Namun ketulusannya itu disalahgunakan oleh sang atasan yang ia sebut telah memperalat, membohongi dan menyia-nyiakan dirinya.

"Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan, ternyata oleh atasan, di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," tegas Richard Eliezer dalam pledoinya.

Ia pun merasa sakit hati karena kejujurannya tidak dihargai, bahkan dirinya kini dipandang seperti musuh.

"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi," jelas Richard Eliezer.

Posisi Rendah Tak Bisa Tolak Perintah

Sementara Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara Romo Franz Magnis Suseno menyoroti nota pembelaan atau pledoi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui replik.

Dalam repliknya, JPU mengabaikan peran Richard sebagai Justice Collaborator (JC) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Romo Magnis menjelaskan bahwa 'posisi kecil' Richard dalam institusi yang telah lama memegang budaya 'perintah harus dilaksanakan', membuatnya tidak bisa menolak.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan