Polisi Tembak Polisi
Bharada E Merasa Diperalat, Disia-siakan hingga Dibohongi Ferdy Sambo dan Kejujurannya Tak Dihargai
Richard Eliezer yang juga dikenal publik sebagai Bharada E setelah kasus ini mendapatkan sorotan mengaku sangat percaya dengan atasannya itu
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Eko Sutriyanto
Ibunda Berharap Putranya Dihukum Ringan
Ibunda terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, mengutarakan harapan atas vonis terhadap anaknya dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat ditanyakan harapan vonis bebas untuk Bharada E, Rynecke mengaku hanya berserah diri kepada Tuhan.
"(Harapan vonis bebas) kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi," kata Rynecke saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Rynecke tidak menyampaikan secara langsung soal harapan anaknya bebas.
Dia hanya berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan paling ringan untuk Bharada E.
"Yang terbaik. Menunggu dari hakim tapi semoga yang paling baik, seringan-ringannya," ujar Rynecke.
Sebagai informasi, kedua orang tua Bharada E yakni Yunus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang hadir langsung dalam sidang, Kamis (2/2/2023) di ruang utama PN Jakarta Selatan.
Adapun sidang pada hari ini beragendakan pembacaan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
Bharada E Dituntut 12 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Richard Eliezer
Bharada E
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ferdy Sambo
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.