Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
Zico: Pertama Kali dan Hanya di MK, Putusan Bisa Berbeda dengan yang Diucapkan
Tak hanya di MK, di seluruh pengadilan di Indonesia pun belum ditemukan ada perbedaan antara ucapan dengan tulisan putusan majelis hakim
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Eko Sutriyanto
Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam rangka merespons dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ini sebagaimana diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti oleh sembilan hakim konstitusi pada Senin (30/1/2023).
Hasil rapat tersebut, MK menyepakati bahwa penyelesaian kasus tidak dilakukan oleh hanya hakim konstitusi, melainkan akan diselesaikan melalui MKMK.
"Oleh karena itu lah, kemudian supaya ini bisa lebih fair, independen, kami serahkan kepada MKMK untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Libatkan Eks Hakim Konstitusi
Terkait anggota MKMK ini, akan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang diisi antara lain Hakim aktif, tokoh masyarakat, dan akademisi.
Enny menyatakan, ia telah ditunjuk menjadi hakim konstitusi yang masuk dalam Majelis Kehormatan. Sementara mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna akan menjadi perwakilan dari tokoh masyarakat.
"Sementara kita tahu dewan etik keanggotannya masih aktif yaitu Prof Sudjito, maka kepada beliau itu dilanjutkan sebagai bagian keanggotaan dari MKMK," jelasnya.
MKMK akan bekerja mulai tanggal 1 Februari 2023.
"Pada prinsipnya kami akan segera bekerja secepat mungkin supaya segala sesuatunya menjadi terang benderang," jelas Enny.
Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan 9 Hakim MK Terkait Dugaan Pengubahan Putusan ke Bareskrim |
---|
Polisi akan Klarifikasi Hakim Guntur Hamzah soal Laporan Perubahan Putusan MK |
---|
Terbukti Langgar Prinsip Integritas, KOPEL Indonesia: M Guntur Hamzah Harusnya Dipecat |
---|
MKMK Sebut Substansi Berubah Usai Sidang Adalah Hal Lazim, Pakar: Ada yang Janggal |
---|
Sanksi Guntur Hamzah Sangat Subjektif, Pakar: Anggota MKMK Punya Romantisme Masa Lalu dengan MK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.