Mencari Keadilan Publik di Kasus Indosurya Sekaligus Menjaga Marwah MA
Hal ini terungkap dengan lepasnya Henry Surya dalam kasus pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai ratusan trilian rupiah.
Asrul berpendapat, suatu hubungan yang pada dasarnya perdata, bukan berarti bisa dipastikan tidak ada unsur pidana.
Ia menekankan, bisa jadi hubungan keperdataan kemudian bisa dipidanakan, sepanjang memang ada unsur-unsur perbuatan curang.
Bukan hanya Asrul Sani, banyak tokoh publik, yang juga berpendapat bahwa putusan PN Jakarta Barat No. 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt tersebut, bukan hanya melukai rasa keadilan tapi juga merusak citra pengadilan di mata masyarakat.
Putusan lepas atas nama terdakwa Henry Surya memberikan makna bahwa seolah – olah bentuk penipuan yang menjerat jutaan nasabah bisa saja dibenarkan karena status hukum dari koperasi itu sendiri.
Memang, faktanya bahwa KSP Indosurya tidak memiliki izin selaku badan hukum yang dapat melakukan penghimpunan dari masyarakat.
Hal tersebut menjadi absurd mengingat Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali tentang status izin badan hukum KSP yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat luas ataupun kerugian yang dialami publik juga dianggap seuatu perbuatan yang masuk ranah perdata dan bukan pidana.
Majelis hakim pemeriksa pada putusan PN Jakarta Barat No. 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt harus mempertanggung jawabkan putusannya, baik dari sisi etik maupun sisi teknis.
Menjaga Marwah Mahkamah Agung
Suatu kewajaran dan keniscayaan apabila seorang pejabat teras sekelas Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM sekelas Mahfud MD menuangkan uneg – uneg dan kekesalannya atas lepasya Henry Surya (direktur Indosurya) dari jeratan hukum dan pertanggung jawaban pidananya.
Kekesalan dari Mahfud MD lalu dituangkan dalam bentuk pernyataan Mahfud MD ke media pada tanggal 27 Januari 2023, yang mana Mahuf menyampaikan “Sore ini kami adakan rapat kordinasi dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Koperasi, Kantor Staf Presiden untuk membahas keterkejutan Indonesia baik pemerintah maupun rakyatnya karena kasus Indosurya yang sudah dibahas lama bahwa itu perbuatan hukum yang sempurna, itu ternyata dibebaskan oleh Mahkamah Agung," kata Mahfud lewat konferensi pers pada Jumat, (27/1/2023).
"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung. Kini saya mengganti kata menghormati (putusan MA). Saya sekarang mengganti kata 'tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung, mungkin kita tidak perlu menghormati. Kita tidak bisa mengindar, itu aja, kan, bisa. Nggak bisa apa pun karena itu keputusan Mahkamah Agung" sambungnya.
Kritik tersebut, namun, dialamatkan kepada institusi yang salah karena yang membebaskan Henry Surya adalah Pengadilan negeri Jakarta Barat dan bukan Mahkamah Agung (MA).
Terlepas dari polemik kualitas dari putusan PN Jakbar yang melepaskan terdakwa Henry Surya, alangkah baiknya apabila seorang menteri Menkopolhukam bisa menahan diri.
Amarah Mahfud MD sepatutnya diarahkan langsung kepada PN Jakarta Barat dan tidak perlu menargetkan Mahkamah Agung yang membawahi ratusan pengadilan negeri dan puluhan pengadilan tinggi termasuk peradilan umum, khusus, agama, TUN dan militer.
MA, dengan wibawanya, memiliki integritas, independesi dan martabat yang perlu dijaga karena MA bersama pemerintah dan DPR adalah pilar utama negara kesatuan republik Indonesia.
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Sidang Suap Vonis CPO, Istri Kedua Hakim Agam Dicecar Soal Temuan USD Senilai Rp 2 M di Apartemen |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Suap CPO Arif Nuryanta Pernah Main Golf Bareng Eks Ketua MA di Dubai |
![]() |
---|
KPK Periksa Dirjen PHU dan Kepala Kantor KJRI Jeddah Terkait Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.