Jaksa Tuntut Surya Darmadi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, agar dihukum pidana penjara seumur hidup.
Lebih lanjut, Juniver menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan milik Surya diberi kesempatan untuk membenahi dokumen-dokumen yang masih kurang untuk memenuhi syarat administratif terbitnya pelepasan kawasan hutan untuk mendapatkan HGU.
“Sangat tidak rasional jaksa penuntut umum mengatakan ada kerugian negara karena ada perambahan hutan dan kerusakan lingkungan karena tidak membayar PSDH/HR karena Duta Palma tidak melakukan pembukaan lahan hutan namun hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama,” ucap Juniver.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/surya-darmadi-dituntut-seumur-hidup_20230206_184301.jpg)