Kamis, 28 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Jelang Sidang Vonis Sambo Dkk, Hakim Gelar Musyawarah Tertutup, Keluarga Bharada E Doa Bersama

Jelang sidang vonis pada lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Majelis Hakim gelar musyawarah tertutup..

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Richard Eliezer tengah menunduk beri hormat kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Jelang sidang vonis pada lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Majelis Hakim akan gelar musyawarah tertutup. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim akan menggelar musyawarah tertutup menjelang sidang vonis terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Hakim saat ini tengah mempelajari berkas perkara sidang kelima terdakwa. 

"Terkait dengan perkara ini, Majelis Hakim fokus untuk mempelajari berkas perkara." 

"Setelah itu dipelajari masing-masing Majelis, kemudian dimusyawarahkan," kata Djuyamto, PJ Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari youTube KompasTV, Rabu (8/2/2023). 

PN Jakarta Selatan juga akan memperketat pengamanan. 

Dalam hal ini PN Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan. 

Baca juga: Jelang Vonis Richard Eliezer, Keluarga Berharap Vonis Ringan hingga Dukungan 122 Akademisi Indonesia

Kemudian, untuk pengunjung di ruang sidang dan area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan dibatasi.

Adapun lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani sidang vonis atau putusan pada pekan depan. 

Majelis hakim menjadwalkan agenda vonis lima terdakwa mulai Senin, 13 Februari 2023. 

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis pada 13 Februari 2023.

Selanjutnya, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf divonis pada 14 Februari 2023.

Sementara, Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang putusan hakim pada 15 Februari 2023.

kolase foto Ferdy Sambo, ilustrasi vonis hakim dan Putri Candrawathi
kolase foto Ferdy Sambo, ilustrasi vonis hakim dan Putri Candrawathi (Kolase Tribunnews)

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga terdakwa lain, Putri, Ricky, dan Kuat dituntut hukuman yang sama, yakni delapan tahun penjara.

Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Keluarga Besar Bharada E Gelar Doa Bersama

Jelang sidang vonis, pihak keluarga besar terdakwa Bharada E pun menggelar ibadah bersama sejak Senin (6/2/2023) malam.

Doa ini digelar keluarga besar Bharada E di Manado, Sulawesi Utara.

Keluarga menggelar ibadah di Rumah Eliezer yang berlokasi di Perumahan Tamara, Kecamatan Mapanget.

Bharada E 896
Jelang sidang vonis, keluarga terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menggelar ibadah bersama di Manado, Sulawesi Utara

Dalam doa bersama tersebut, keluarga berdoa agar Bharada E mendapat keadilan dalam sidang vonis nanti.

Keluarga berharap agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Kami berharap Richard di sidang ini mendapat keadilan," kata Paman Bharada E, Roy Pudihang dikutip dari youTube KompasTv, Rabu (8/2/2023). 

"Ya kami hanya bisa berharap kiranya Tuhan menolong kami agar Pak Hakim Wahyu bisa meringankan hukuman Richard," lanjutnya. 

Roy Pudihang mengatakan, keluarga yakin jika Bharada E akan mendapatkan keringanan hukuman.

Pasalnya, pria yang akrab disapa Icad itu sudah berkata jujur.

"Dia sudah berkata jujur apa adanya, apa yang dia ketahui. Kami keluarga tetap berharap akan mendapat keadilan," kata Roy.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan