Polisi Terlibat Narkoba
Hakim: Persidangan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa dan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/YULIANTO
Hakim: Persidangan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Jaksa penuntut umum menilai, tim penasihat hukum Teddy hanya mendalilkan perbuatan kliennya pada unsur menukar. Yang mana perbuatan menukar sabu dengan tawas itu terjadi di Bukittinggi, Sumatra Barat.
"Sementara dalam Pasal 114 ayat 2 mengatur berbagai perbuatan yang bersifat alternatif, antara lain: unsur menambahkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, atau menghilangkan," ujar jaksa penuntut umum dalam tanggapannya terhadap eksepsi Teddy Minahasa di persidangan.
Berita Terkait
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.