Jumat, 12 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kemungkinan Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung: Sepanjang Bukti Cukup

Kejagung sebut Menkominfo Johnny G Plate bisa jadi tersangka dalam kasus korupsi BTS sepanjang alat bukti cukup.

Editor: Daryono
DOK. NasDem/TRIBUNJATENG.com M Zaenal Arifin
Menkominfo, Johnny G Plate dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Kejagung sebut Menkominfo Johnny G Plate bisa jadi tersangka dalam kasus korupsi BTS sepanjang alat bukti cukup. 

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Kejagung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.

Tim Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Mangkir dari Pemeriksaan Kejaksaan Agung

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Selanjutnya, ditetapkan tiga tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohanes Suryanto.

Kemudian, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada Rabu (4/1/2023).

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk dilakukan pendalaman sejak 4 hingga 23 Januari 2023.

Berdasarkan penghitungan sementara per Rabu (16/11/2022), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan BAKTI Kominfo itu mencapai Rp 1 triliun.

Perhitungan sementara itu bedasarkan nilai kontrak dalam proyek tersebut.

“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik sekitar Rp 1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak),” kata Ketut.

Ketut mengatakan, perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nilai kerugian itu, kata Ketut, masih bisa bertambah atau berkurang.

“Tapi ini (nilai kerugian) bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” ujar Ketut Sumedana.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo yang Turut Menyeret Nama Menkominfo Johnny G Plate

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla/Galuh Widya W)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan