Rabu, 13 Agustus 2025

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan

Soal Laporan Baru dari Keluarga Hasya Atallah, AKBP Purn Eko Siap Dipanggil Hadapi Pemeriksaan

AKBP (Purn) Eko siap menghadapi laporan baru dari keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas kecelakaan Muhammad Hasya Atallah Syaputra.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews
Hasya Atallah dan AKBP Purn Eko. AKBP (Purn) Eko siap menghadapi laporan baru dari keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas kecelakaan Muhammad Hasya Atallah Syaputra. 

"Saksi-saksi mengangkat saudara Hasya ke mobil ambulans dan saudara Eko ikut serta mengikuti dengan mobilnya ke rumah sakit Andhika yang dekat TKP," ucap penyidik.

Status Tersangka Hasya Dicabut

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. AKBP (Purn) Eko siap menghadapi laporan baru dari keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas kecelakaan Muhammad Hasya Atallah Syaputra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. AKBP (Purn) Eko siap menghadapi laporan baru dari keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas kecelakaan Muhammad Hasya Atallah Syaputra. (Kompas.com/A Faizal)

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Desak Eko Setia Minta Maaf ke Keluarga Hasya Mahasiswa UI

Trunoyudo mengatakan bahwa pencabutan status tersangka Hasya tersebut berdasarlan Peraturan Kabareskrim Nomo 1 Tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terakit proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhdap perkara tersebut.

"Pertama Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Ditlantas para ahli eksternal yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, ombudsman juga Komisi III DPR pada selasa 31 Januari 2023," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan