Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan
Status Tersangka Dicabut, Ibu Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi Minta Proses Hukum Lanjut
Muhammad Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak seorang pensiunan polisi, berharap proses hukum kasus berla
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Muhammad Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak seorang pensiunan polisi, bersyukur polisi mencabut status tersangka terhadap korban.
Tapi Dwi Syafiera Putri, ibu dari Hasya masih berharap proses hukum terus berlanjut sesuai prosedur.
Sebagaimana diketahui, Hasya tewas terlindas mobil yang dikendarai pensiunan polisi Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 silam.
Hasya sempat ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam berkendara. Namun pada Senin (6/2/2023), Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya.
"Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada," kata Dwi, Senin (6/2/2023).
Pihaknya juga akan mengonsultasikan kelanjutan kasus tersebut dengan kuasa hukum dan melanjutkan kasus ini hingga tuntas.
"Biarlah masalah hukum itu, tim kuasa hukum kami yang paling mengerti. Saya tetap nurut sama tim kuasa hukum kami. Yang pasti, kami tetap melanjutkan kasus ini sampai dengan tuntas," katanya.
Perjalanan kasus Hasya
Mendiang Hasya meninggal akibat kecelakaan setelah ditabrak oleh purnawirawan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Polisi lantas menetapkan Hasya sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam berkendara.
Menanggapi hal itu, pihak keluarga merasa merasa terpukul atas penetapan Hasya sebagai tersangka.
Kasus Hasya pun sempat dihentikan oleh pihak kepolisian, tetapi dilanjutkan kembali penyelidikannya.
Terbaru, status tersangka Hasya dicabut oleh pihak kepolisian karena terdapat bukti baru.
Baca juga: Hasil Rekontruksi Ulang, Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Kematian Mahasiswa UI
Dihimpun Tribunnews.com, Senin (6/2/2023), berikut perjalanan kasus Hasya yang tewas akibat ditabrak purnawirawan polisi lantas menjadi tersangka hingga akhirnya status tersangkanya dicabut:
1. Polisi Tetapkan Hasya sebagai Tersangka
Muhammad Hasya Attalah Syahputra
mahasiswa
Universitas Indonesia
tersangka
proses hukum
Pensiunan Polisi
Eko Setio Budi Wahono
Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan
Keluarga Hasya Tak Cabut Laporan Polisi Meski Hasya Tak Jadi Tersangka, Sebut Ingin Hukuman Setimpal |
---|
Babak Baru Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI, Penyidik yang Tetapkan Tersangka Akan Disidang Etik |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Purnawirawan Polisi Eko Setia Tak Segera Telepon Ambulans Usai Kecelakaan |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Alasan AKBP Eko Setia Ubah Warna Mobil Pajero dengan Stiker Hitam |
---|
Kuasa Hukum Anggap Jawaban AKBP Purn Eko Masih Wajar Ketika Ditanya Siapa Penabrak Mahasiswa UI |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.