Sabtu, 16 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Dibela Mantan Hakim Agung dan Dapat Perlindungan LPSK hingga Berstatus Narapidana

Jelang sidang vonis, Bharada E dibela Mantan Hakim Agung dan dapat Perlindungan LPSK hingga berstatus Narapidana saat jalani hukuman di rutan.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Sidang tuntutan Bharada E di tunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. Jelang sidang vonis, Bharada E dibela Mantan Hakim Agung dan dapat Perlindungan LPSK hingga berstatus Narapidana saat jalani hukuman di rutan. Tribunnews/Jeprima 

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah yang bersangkutan disebut sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua.

Hukuman bagi Richard Eliezer ini diketahui lebih berat ketimbang terdakwa lainnya yakni Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara.

LPSK akan Beri Perlindungan ke Bharada E Hingga Narapidana: Jika Merasa Terancam Bisa Berkoordinasi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E diminta berkoordinasi dengan LPSK jika nantinya mendapat ancaman pasca putusan atau vonis dari Majelis Hakim dalam kasus Ferdy Sambo.

Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk sidang putusan untuk Eliezer atas tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (13/2/2023) mendatang.

Sidang tersebut dipimpin Wahyu Iman Santoso selaku ketua Majelis Hakim.

Jelang sidang putusan itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan akan tetap memberikan perlindungan kepada Bharada E.

Perlindungan tersebut juga akan diberikan kepadanya jika terdakwa sudah berstatus sebagai narapidana.

Bahkan jika Richard Eliezer menerima ancaman pasca vonis tersebut diminta untuk berkoordinasi.

"Eliezer misalnya merasakan ada ancaman dan sebagainya tentu bisa berkoordinasi dengan LPSK, jadi kita tetap menghargai kewajiban memastikan itu," kata Hasto ditemui di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat jumpa pers secara daring, Kamis (13/10/2022).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat jumpa pers secara daring, Kamis (13/10/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Hasto menyatakan, pihaknya bisa melakukan analisis ancaman terhadap Bharada E tak terbatas waktu dan bisa diberikan kapan saja.

Apalagi, lanjut Hasto, potensi ancaman terhadap Bharada E menguat setelah vonis hakim dibacakan.

"Ya tentu analisis terhadap ancaman ini bisa dilakukan kapan saja," ucapnya.

Lebih lanjut, Hasto juga memastikan bahwa LPSK akan memberikan perlindungan hingga Bharada E menyandang status narapidana.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan