Minggu, 24 Agustus 2025

Kasus Suap di Tanah Bumbu

KPK Apresiasi Vonis 10 Tahun Mardani Maming

Dikatakan Ali, putusan itu menegaskan bahwa apa yang dilakukan KPK dalam proses penegakan hukum tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis Mardani Maming 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. 

"Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir," katanya.

Diketahui dalam perkara ini, Mardani didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan