Kasus Suap di Tanah Bumbu
KPK Apresiasi Vonis 10 Tahun Mardani Maming
Dikatakan Ali, putusan itu menegaskan bahwa apa yang dilakukan KPK dalam proses penegakan hukum tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme
"Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir," katanya.
Diketahui dalam perkara ini, Mardani didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/update-kasus-mardani-maming.jpg)