Harun Masiku Buron KPK
KPK VS Novel Baswedan Soal DPO Harun Masiku yang Masih Buron
KPK dan eks penyidiknya Novel Baswedan saling respons soal Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron.
Penulis:
Theresia Felisiani
Kendati demikian, KPK tidak bisa menyampaikan kinerjanya dalam mencari empat orang buron tersebut.
"Untuk tindak lanjutnya, secara teknis tentu tidak bisa kami sampaikan. Itu yang bisa kami sampaikan," katanya.

Firli Bahuri Ungkap Kesulitan KPK dalam Menangkap 4 DPO Pelaku Korupsi, Termasuk Harun Masiku
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara terkait beberapa perkara korupsi yang pelakunya hingga masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui empat orang DPO tersebut ialah, Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama alias Thay Ming, dan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
Firli mengatakan, sesungguhnya terdapat 21 orang yang masuk dalam DPO KPK terkait kasus korupsi.
Kemudian dari 21 orang tersebut, KPK telah berhasil menangkap 17 orang, sehingga tersisa empat orang lagi yang belum tertangkap.
"Terkait dengan beberapa perkara yang tersangkanya masih dalam tahap pencarian. Kami informasikan kepada seluruh masyarakat, seluruh anak bangsa."
"Sesungguhnya ada 21 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Dari 21 orang tersebut kita sudah mampu melakukan penangkapan sebanyak 17 orang, sehingga sekarang masih ada 4 orang lagi," kata Firli dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (7/2/2023).
Dan yang terbaru, KPK telah menangkap mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar, alias Ayah Merin.
Izil Azhar merupakan salah satu DPO KPK yang terlibat dalam kasus korupsi Darmaga Sabang.
"Teranyar yang sudah kita lakukan penangkapan adalah IA yang kita tangkap di Aceh dan sekarang sedang menjalani proses hukum," imbuh Firli.

Sementara untuk 4 DPO lainnya hingga kini masih dalam tahap pengejaran.
Menurut Firli, salah satu yang menjadi kendala dalam proses penangkapan adalah perubahan nama yang dilakukan oleh para DPO tersebut.
Selain itu, proses penangkapan DPO ini tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus benar-benar berdasar pada hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.