Polisi Tembak Polisi
Daftar Lengkap Pembelaan Ferdy Sambo Cs di Kasus Brigadir J, Hadapi Sidang Vonis Mulai Besok
Berikut daftar lengkap pembelaan dari Ferdy Sambo cs, yang akan segera menghadapi sidang vonis.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, segera menjalani sidang vonis.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023).
Pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Lalu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Sidang vonis kelima terdakwa akan digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kemudian, Bharada E dituntut penjara 12 tahun.
Sementara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.
Tuntutan-tuntutan itu disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.
Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang di dalam materi tuntutan.
Para terdakwa juga memohon agar Majelis Hakim membebaskan mereka dari tuntutan.
Baca juga: Tak Lelah Beri Dukungan, Pendukung Berharap Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman
Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar lengkap pembelaan dari Ferdy Sambo cs:
1. Ferdy Sambo
Ferdy Sambo membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Ferdy Sambo memberikan judul pledoinya "Pembelaan yang Sia-sia" atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.