Rabu, 8 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Daftar Lengkap Tuntutan Terhadap Ferdy Sambo hingga Bharada E: Terberat Pidana Penjara Seumur Hidup

Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tribunnews-Jeprima/Warta Kota-Yulianto/Kompas.com
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Sebelumnya para terdakwa telah dituntut oleh JPU dengan hukuman bervariasi, berikut rangkuman tuntutan JPU untuk kelima terdakwa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akan mendengarkan vonis Majelis Hakim, Senin (13/2/2023) besok.

Selain Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang vonis esok hari.

Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Berita Ferdy Sambo Terbaru, Jadwal Sidang Pembacaan Vonis dan Kata Pakar Soal Peluang Hukuman Mati

Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun, sama halnya dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Sementara itu, Bharada E dituntut oleh JPU dengan hukuman 12 tahun penjara.

Kelima terdakwa didakwa JPU terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Merasa Khawatir Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok

Berikut rangkuman tuntutan JPU untuk kelima terdakwa tersebut:

1. Kuat Ma'ruf

Sopir keluarga Ferdy Sambo ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turun serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

"....Menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan," ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023) yang dikutip dari Kompas TV.

Terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Melalui kuasa hukumnya Kuat Maruf menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan kliennya terlibat kasus pembunhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Melalui kuasa hukumnya Kuat Maruf menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan kliennya terlibat kasus pembunhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Menurut JPU ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Kuat Ma'ruf.

Pertama, perbuatan Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir Yosua.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved