Jumat, 8 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Datang dari Kampung, Tante Ferdy Sambo Menangis Dengar Vonis Hukuman Mati

Seorang wanita paruh baya menangis seusai Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Seorang wanita paruh baya menangis seusai Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita paruh baya menangis seusai Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Pantauan Tribunnews.com, wanita yang memakai pakaian berwarna biru itu menangis di depan PN Jakarta Selatan.

Ternyata, dia merupakan tante dari Ferdy Sambo yang datang dari kampung.

Dia tampak duduk dan menangis dengan menutupi wajahnya dengan memakai sebuah kain.

Di sebelah wanita itu, ada seorang wanita muda yang tampak tengah menenangkan wanita paruh baya tersebut.

"Ibu orang tua, orang tua intinya apapun itu tante yang lebih tua dari pak jenderal. Kita dari kampung pastinya," ujar salah satu perwakilan keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi terkait sosok wanita yang menangis tersebut.

Perwakilan keluarga Sambo juga menyatakan bahwa pihaknya masih belum memikirkan langkah hukum yang diambil oleh keluarga selanjutnya.

"Kita cool down dulu sembari memikirkan langkah hukum selanjutnya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun pembacaan vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso. Selain itu, ada pula dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut.

Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J dinyatakan tewas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.

Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. 

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J: Kami Puas!

Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan