Pilpres 2024
Erwin Aksa Ungkap Fakta Baru Terkait Surat Pengakuan Utang Anies Baswedan
Erwin Aksa ungkap fakta baru soal surat pernyataan pengakuan utang Anies Baswedan ke Sandiaga Uno.
Editor:
Hasanudin Aco
Dalam kesempatan itu, Erwin Aksa menyinggung perlunya seorang pemimpin atau calon pemimpin untuk memegang prinsip kejujuran.
Tanggapan Terbaru Sandiaga Uno
Sementara itu, Sandiaga Uno kembali berkomentar soal utang piutang dengan Anies Baswedan yang ditengarai untuk keperluan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2017 lalu.
Sandiaga yang kini menjabat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno ini enggan membahas panjang lebar soal itu lagi.
Ia mengatakan tidak ingin memperpanjang pembahasannya dan tak mau berpolemik dengan siapapun.
Menurutnya, hal itu berpotensi melahirkan konflik, sementara ia menginginkan Pemilu 2024 mendatang berjalan dengan baik.
"Sekali lagi saya sampaikan saya sudah memutuskan tidak ingin memperpanjang diskursus mengenai yang selama ini viral, karena itu berpotensi memecah belah kita," ucap Sandiaga Uno saat ditemui di Kampus Politeknik Pariwisata Makassar, Makassar, Sabtu (11/2/2023) seperti dikutip dari Tribun Timur.
Kontestasi demokrasi mendatang, kata Sandi, harus disambut dengan suka cita.
Relasi dan hubungan harus tetap dijaga, menjaga pertemanan dan persahabatan adalah hal yang patut diprioritaskan.
"Bagaimana percepatan pembagunan dengan kebijakan akurat berkaitan dengan sasaran dari pembangunan itu sendiri sehingga akhirnya kita tidak menatap lagi masa lalu tapi masa depan," sambungnya.
Adapun isi surat pernyataan pengakuan utang Anies Baswedan ke Sandiaga Uno itu berisi 7 poin, sebagai berikut: yaitu:
Isi 7 Poin Surat Pernyataan Pengakuan Utang Anies Baswedan:
1. Surat pernyataan ini adalah tambahan dari surat pernyataan pengakuan hutang pertama yang dibuat tertanggal 2 Januari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) ("Pengakuan Hutang I") dan surat pernyataan pengakuan hutang kedua tertanggal 2 Februari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) ("Pengakuan Hutang II").
2. Saya mengakui meminjam uang kembali sebesar Rp 42.000.000.000,00 (empat puluh dua miliar rupiah) dari Bapak Sandiaga S. Uno tanpa jaminan dan tanpa bunga ("Dana Pinjaman III) pada tanggal sebagaimana disebut di bawah ini untuk keperluan pemenuhan kewajiban 70 persen dari total biaya pada Kampanye Putaran II Pilkada DKI 2017 (Total Biaya 60 Miliar Rupiah) di mana Dana Pinjaman III tersebut akan diserahkan oleh Bapak Sandiaga S. Uno langsung kepada Tim Kampanye.
3. Dengan demikian Saya mengakui total jumlah Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II dan Dana Pinjaman Ill adalah sebesar Rp92.000.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar rupiah).
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.