Pilpres 2024
Erwin Aksa Ungkap Fakta Baru Terkait Surat Pengakuan Utang Anies Baswedan
Erwin Aksa ungkap fakta baru soal surat pernyataan pengakuan utang Anies Baswedan ke Sandiaga Uno.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Erwin Aksa menanggapi soal beredarnya surat pernyataan pengakuan utang Anies Baswedan ke Sandiaga Uno.
Dalam surat yang hanya ditandatangani Anies Baswedan tersebut, diakui bahwa dirinya meminjam uang untuk kepentingan Pilkada DKI 2027 senilai Rp 92 miliar kepada Sandiaga Uno dan pihak lainnya.
Erwin Aksa yang merupakan Eks Tim Relawan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI 2017 ini merasa kaget namanya dibawa-bawa dalam surat perjanjian itu.
"Kita tidak tahu tahu karena kita bukan tim sukses. Kita relawan saat itu," ujar Erwin Aksa ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (12/2/2023) malam.
Baca juga: Membandingkan Pernyataan Anies Baswedan, Sandiaga, dan Erwin Aksa Soal Utang Rp 50 Miliar di Pilkada
Seperti diketahui, surat perjanjian itu terdiri dari tujuh poin. Pada poin kelima nama Erwin Aksa dan ayahnya Aksa Mahmud tertera, disebutkan bahwa:
"Bapak Sandiaga S. Uno mengetahui bahwa baik Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II maupun Dana Pinjaman III ini bukanlah untuk kepentingan pribadi Saya namun diperlukan sebagai dana Kampanye Pilkada DKI 2017 karena dana yang dijanjikan oleh Bapak Aksa Mahmud/Erwin Aksa ("Pihak Penjamin"), berdasarkan kesepakatan antara Bapak Aksa Mahmud dengan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra yang mana Saya tidak menghadiri pertemuan/kesepakatan tersebut, sampai saat ini belum juga tersedia".
Erwin Aksa mengatakan tidak pernah melihat perjanjian yang dimaksud.
Dia juga heran mengapa namanya dicatat sebagai penjamin dalam surat yang beredar itu.
Apalagi pada poin keempat dalam surat itu disebutkan Anies Baswedan mengakui total meminjam dana sebesar Rp 92 miliar pada putaran pertama Pilkada DKI 2017.
"Perjanjian Rp 92 miliar itu saya tidak tahu dan saya baru tahu itu," kata Erwin Aksa.
Seperti diketahui dalam surat perjanjian itu, Anies mengakui tiga kali mengutang dari Sandiaga Uno yakni pinjaman pertama Rp 20 miliar, pinjaman kedua Rp 30 miliar, dan pinjaman ketiga Rp 42 miliar.
Sehingga pada poin ketiga, Anies mengakui total jumlah dana pinjaman sebesar Rp 92 miliar.
Erwin Aksa kaget ada utang Rp 92 miliar itu.
Sebab Erwin Aksa mengatakan dirinya hanya mengetahui soal utang bulat-bulat sebesar Rp 50 miliar dari Sandiaga Uno kepada Sandiaga Uno.
"Saya kaget ada (utang) Rp 92 miliar lagi. Saya tidak tahu apakah Pak Sandi mengikhlaskan itu," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Erwin Aksa menyinggung perlunya seorang pemimpin atau calon pemimpin untuk memegang prinsip kejujuran.
Tanggapan Terbaru Sandiaga Uno
Sementara itu, Sandiaga Uno kembali berkomentar soal utang piutang dengan Anies Baswedan yang ditengarai untuk keperluan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2017 lalu.
Sandiaga yang kini menjabat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno ini enggan membahas panjang lebar soal itu lagi.
Ia mengatakan tidak ingin memperpanjang pembahasannya dan tak mau berpolemik dengan siapapun.
Menurutnya, hal itu berpotensi melahirkan konflik, sementara ia menginginkan Pemilu 2024 mendatang berjalan dengan baik.
"Sekali lagi saya sampaikan saya sudah memutuskan tidak ingin memperpanjang diskursus mengenai yang selama ini viral, karena itu berpotensi memecah belah kita," ucap Sandiaga Uno saat ditemui di Kampus Politeknik Pariwisata Makassar, Makassar, Sabtu (11/2/2023) seperti dikutip dari Tribun Timur.
Kontestasi demokrasi mendatang, kata Sandi, harus disambut dengan suka cita.
Relasi dan hubungan harus tetap dijaga, menjaga pertemanan dan persahabatan adalah hal yang patut diprioritaskan.
"Bagaimana percepatan pembagunan dengan kebijakan akurat berkaitan dengan sasaran dari pembangunan itu sendiri sehingga akhirnya kita tidak menatap lagi masa lalu tapi masa depan," sambungnya.
Adapun isi surat pernyataan pengakuan utang Anies Baswedan ke Sandiaga Uno itu berisi 7 poin, sebagai berikut: yaitu:
Isi 7 Poin Surat Pernyataan Pengakuan Utang Anies Baswedan:
1. Surat pernyataan ini adalah tambahan dari surat pernyataan pengakuan hutang pertama yang dibuat tertanggal 2 Januari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) ("Pengakuan Hutang I") dan surat pernyataan pengakuan hutang kedua tertanggal 2 Februari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) ("Pengakuan Hutang II").
2. Saya mengakui meminjam uang kembali sebesar Rp 42.000.000.000,00 (empat puluh dua miliar rupiah) dari Bapak Sandiaga S. Uno tanpa jaminan dan tanpa bunga ("Dana Pinjaman III) pada tanggal sebagaimana disebut di bawah ini untuk keperluan pemenuhan kewajiban 70 persen dari total biaya pada Kampanye Putaran II Pilkada DKI 2017 (Total Biaya 60 Miliar Rupiah) di mana Dana Pinjaman III tersebut akan diserahkan oleh Bapak Sandiaga S. Uno langsung kepada Tim Kampanye.
3. Dengan demikian Saya mengakui total jumlah Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II dan Dana Pinjaman Ill adalah sebesar Rp92.000.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar rupiah).
4. Saya mengetahui bahwa Dana Pinjaman Ill tersebut berasal dari pihak ketiga dan Bapak Sandiaga S. Uno menjamin secara pribadi pembayaran kembali Dana Pinjaman III tersebut kepada pihak ketiga.
5. Bapak Sandiaga S. Uno mengetahui bahwa baik Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II maupun Dana Pinjaman III ini bukanlah untuk kepentingan pribadi Saya namun diperlukan sebagai dana Kampanye Pilkada DKI 2017 karena dana yang dijanjikan oleh Bapak Aksa Mahmud/Erwin Aksa ("Pihak Penjamin"), berdasarkan kesepakatan antara Bapak Aksa Mahmud dengan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra yang mana Saya tidak menghadiri pertemuan/kesepakatan tersebut, sampai saat ini belum juga tersedia.
6. Saya berjanji dan bertanggung jawab akan mengembalikan dan atau membantu upaya pengembalian Dana Pinjaman III tersebut jika Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno tidak berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017 dengan berkoordinasi dengan Pihak Penjamin.
7. Dalam hal Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017, maka Bapak Sandiaga S. Uno berjanji untuk menghapuskan Dana Pinjaman I, II dan III serta membebaskan Saya dari kewajiban untuk membayar kembali Dana Pinjaman I, II dan III tersebut. Mekanime penghapusan Dana Pinjaman I, II dan III tersebut akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan antara Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno.
"Demikian surat pernyataan ini Saya buat dengan sebenarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun," bunyi surat perjanjian yang diteken Anies itu.
Penjelasan Tambahan Anies Baswedan
Anies Baswedan yang juga kandidat calon presiden dari Partai Nasdem ini berbicara soal utang kepada Sandiaga Uno.
Dikutip dari kanal YouTube Merry Riana, Jumat (10/2/2023), Anies Baswedan kemudian menjawab isu utang Rp 50 miliar tersebut.
Awalnya, Merry Riana menanyakan mengenai utang janjinya antara Prabowo Subianto, Anies Baswesan, dan Sandiaga Uno.
Merry Riana juga menanyakan mengenai keputusan Sandiaga Uno yang mengikhlaskan utang Rp 50 miliar tersebut.
Klarifikasi dari Anies Baswedan ini bahkan menjadi trending di Twitter.
Anies Baswedan menyebut bahwa hal tersebut merupakan bentuk dukungan dari seseorang agar ia bisa memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Itu yang pertama utang janji, yang kedua utang Rp 50 miliar, yang terakhir Pak Sandi setelah didoakan dan dipertimbangkan dengan keluarga, beliau ikhlaskan utang Rp 50 miliar itu, menurut Pak Anies?" tanya Merry Riana.
"Jadi begini, pada masa kampanye (Pilkada 2017), banyak sekali yang melakukan sumbangan, banyak sekali."
"Ada yang kami tahu, ada yang kami tidak tahu dan ada juga yang memberikan dukungan langsung, apakah relawan apakah tim."
"Nah kemudian ada pinjaman, sebetulnya bukan pinjaman, itu dukungan."
"Yang pemberi dukungan ini meminta dicatat sebagai utang, jadi dukungan yang minta dicatat sebagai utang," jawab Anies Baswedan.
Menurut Anies, dukungan yang dicatatkan sebagai utang merupakan dukungan untuk kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
Jika dalam Pilkada itu mereka berhasil, maka sejumlah uang itu merupakan bentuk dukungan.
Namun, apabila dalam Pilkada, mereka tidak berhasil maka sejumlah uang yang telah diberikan itu menjadi hutang.
"Ini kan dukungan untuk sebuah kampanye perubahan kebaikan, bila ini berhasil maka itu dicatat sebagai dukungan."
"Bila kita tidak berhasil dalam Pilkada, maka itu menjadi utang yang harus dikembalikan. Nah itu kan dukungan tu, siapa penjaminnya? yang menjamin Pak Sandi," ujarnya.
Lebih lanjut, Anies Baswedan mengungkapkan bahwa uang tersebut bukan milik pribadi dari Sandiaga Uno.
"Jadi uangnya bukan dari Pak Sandi, itu ada pihak ketiga yang mendukung kemudian saya yang menyatakan, bahwa ada surat pernyataan utang, saya yang bertanda tangan."
"Dalam surat itu disampaikan 'Apabila Pildaka kalah, maka saya dan Pak Sandiaga Uno berjanji mengembalikan', saya dan Pak Sandi, tapi yang tanda tangan saya," ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan alasan perjanjian yang menyebut harus membayar uang sebesar Rp 50 miliar bila kalah Pilkada 2017.
Menurut Anies Baswedan, hal tersebut lantaran saat kalah, ia akan bekerja di luar seperti bisnis atau lainnya untuk mengembalikan uang tersebut.
"Kalau kalah, saya akan berada di luar pemerintahan, maka saya di situ saya cari uang untuk mengembalikan, mungkin saya bisnis, mungkin saya usaha apapun untuk mengembalikan."
"Kalau saya menang, saya masuk pemerintahan, saya tidak cari uang di pemerintahan untuk membayar," ujarnya.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Timur
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.