Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Fakta Vonis Ferdy Sambo: Hukuman Mati, Tak Ada Hal Meringankan, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Majelis Hakim menjatuhkan vonis Ferdy Sambo hukuman mati pada sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Simak fakta-faktanya.

Editor: Daryono
KOMPAS.com/Kristianto Purnomo
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu penjara seumur hidup. Simak fakta-faktanya. 

Diketahui, setelah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang vonis kasus Brigadir J di hari yang sama.

Baca juga: Divonis Mati, Hukuman Ferdy Sambo Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Tangis Ibunda Brigadir J Pecah

Sementara itu, pada Selasa (14/2/2023), akan ada sidang vonis untuk Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf.

Untuk Richard Eliezer (Bharada E), akan menghadapi sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Pemicunya adalah cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan almarhum.

Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan ini, yaitu Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Danang Triatmojo/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan