Minggu, 17 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Hakim: Perilaku Putri Tak Tunjukan Profil Umum Korban Kekerasan Seksual

hakim menyebut dalil telah terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan korban terhadap Putri Candrawathi tidak tercermin dari perilaku Putri

Ist
Putri Candrawathi menghadiri sidang pembacaan replik pada Senin (30/1/2023). Majelis hakim mengatakan perilaku Putri Candrawathi selaku korban kekerasan seksual justru bertentangan dengan umumnya profil korban kekerasan seksual. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim membacakan uraian putusan untuk terdakwa eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyebut dalil telah terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan korban terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi tidak tercermin dari perilaku Putri.

Diketahui Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J diawali dengan cerita Putri yang disebut mendapat kekerasan seksual dari Brigadir J di Magelang. Atas cerita Putri Candrawathi tersebut, Sambo naik pitam sehingga merencanakan pembunuhan.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Protes Tuntutan Jaksa: Putri Candrawathi Biang Kerok Pembunuhan Berencana

Namun hakim mengatakan perilaku Putri Candrawathi selaku korban kekerasan seksual justru bertentangan dengan umumnya profil korban kekerasan seksual.

"Perilaku Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan.

Perilaku tersebut yakni tindakan Putri yang memanggil dan menemui pelaku yang dituduh melakukan kekerasan seksual terhadapnya, yakni Brigadir J. Putri memanggil Brigadir J ke kamarnya dan berbicara secara empat mata.

Menurut hakim tindakan tersebut terlalu cepat bagi seorang korban kekerasan seksual bisa berdamai dengan pelaku, dan keadaan.

"Tindakan Putri memanggil dan menemui almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat di kamarnya adalah terlalu cepat untuk seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut," katanya.

Padahal lanjut hakim, trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual membutuhkan waktu panjang untuk sembuh. Bahkan ada beberapa kasus kekerasan seksual yang korbannya menyerah sehingga mengakhiri hidupnya.

Baca juga: Tak Ada Fakta Pelecehan Seksual ke Putri Candrawathi, Hakim: Biasanya Pelaku Lebih Kuasa dari Korban

Profil dari korban kekerasan seksual ini berbanding terbalik dengan sikap yang ditunjukkan Putri menemui pelaku yang melakukan kekerasan seksual kepadanya.

"Trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual membutuhkan waktu yang cukup panjang, tidak bisa sekejap mata, bahkan tidak jarang ada korban yang menyerah sehingga korban mengakhiri hidupnya," jelas hakim.

"Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual tersebut," tegasnya.

Sebagai informasi, hari ini, Senin (13/2/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Sebelumnya dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup. Sementara sang istri dituntut pidana penjara 8 tahun.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan